Surabaya (beritajatim.com) – Sebagaimana negara lain, Indonesia kini tengah menikmati pesatnya perkembangan teknologi digital khususnya di sektor keuangan. Sayangnya, perkembangan ini tidak sebanding dengan peningkatan literasi digital masyarakat untuk meninimalisir serangan kejahatan siber.
Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Horas V.M. Tarihoran mengungkapkan, era keuangan digital mendorong potensi ekonomi menjadi semakin terbuka. Di sisi lain, tingkat literasi digital masyarakat yang masih rendah membuat risiko keamanan siber juga semakin terbuka.
“Sejauh ini, kita melihat ada sebanyak 38 persen dari masyarakat yang sudah mengakses produk keuangan yang rentang diserang oleh kejahatan siber,” ujar Horas, Jumat (19/8/2022).
Data OJK mencatat, di Indonesia terdapat 55 juta pekerja profesional dan diproyeksikan meningkat jadi 113 pada 2o30. Beriringan dengan tren ini, jumlah pengguna internet mengalami pertumbuhan 52,68 persen Year on Year (YoY) menjadi 202 juta orang pada Januari 2021.
Sementara, tingkat inklusi keuangan Indonesia baru mencapai level 76,9 persen pada 2019. Belum lagi tingkat literasi keuangan masih begitu rendah di level 38,03 persen. Apalagi, Indeks Literasi Digital Indonesia juga sangat rendah pada level 3,49 persen.
Melihat data ini, Horas menegaskan literasi keuangan tidak akan pernah bisa ditingkatkan jika hanya OJK sendiri yang berperan. Dibutuhkan peran bersama seluruh sektor jasa keuangan, tidak terkecuali perbankan.
Horas mengungkapkan ada sekitar 3.100 lembaga jasa keuangan yang terdaftar di OJK. Namun, dari total jumlah tersebut, baru 40 persen yang telah memenuhi kewajiban menggelar edukasi tentang literasi keuangan minimal sekali dalam setahun.
“Bank-bank besar seperti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI melakukan kegiatan edukasi sudah lebih dari satu kali. Saya berterima kasih juga dengan kawan-kawan perbankan dan inklusi keuangan kita paling besar di perbankan, 73 persen ada di perbankan, maka wajar kalau kawan-kawan di perbankan yang melakukan kegiatan literasi,” kata Horas.
[berita-terkait number=”2″ tag=”literasi-keuangan”]
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Bank BNI Rayendra Minarsa Goenawan menyatakan telah bersinergi dengan regulator baik OJK maupun Bank Indonesia dalam menerapkan perlindungan konsumen. Ia mengaku literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen.
“Keamanan itu tidak hanya dari pelaku jasa keuangan saja, tapi paling utama dari pemilik data sendiri dalam menjaganya. Maka end user SEBAGAI pemilik DATA adalah setiap orang yang menggunakan produk sehingga literasi harus ditingkatkan seiring kenaikan inklusi,” jelas Rayendra dalam kesempatan yang sama.
Guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu. Nasabah dapat menyampaikan keluhan melalui telepon 1500046, mengirim email [email protected]. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat.
Selain itu, BNI telah memiliki unit yang memantau transaksi nasabah dan menerima laporan pengaduan nasabah dalam 24 jam dalam 7 hari. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.
Tak sampai di situ, BNI juga telah mengikuti aturan Bye Laws yang dirilis oleh Bank Indonesia. Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana. Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.
Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.
“BNI terus berupaya untuk mematuhi arahan OJK sebagai pengawas perbankan untuk melakukan edukasi kepada nasabah terkait perlindungan data nasabah melalui berbagai channel,” tukasnya.
BNI mengimbau untuk nasabah selalu menjaga kerahasiaan informasi pribadi termasuk PIN dan OTP transaksi. Segera menghubungi call center bank bila kartu hilang, dicuri orang lain, atau terjadi kejanggalan dalam transaksi perbankan.
Nasabah pun diharap untuk tidak memberikan maupun meminjamkan kartu kredit maupun debit kepada siapapun. Lengkapi pula gawai telepon genggam dengan anti virus dan tidak menggunakan fasilitas WIFi publik dalam melakukan transaksi.
Daftarkan email atau SMS notifikasi transaksi dan melakukan pembaruan data kepada pihak bank bila ada perubahan data. Terakhir, menghindari transaksi melalui web yang tidak dikenal maupun pada merchant e commerce yang tidak mengimplementasikan 3D secure. [beq]






