Ringkasan Berita:
- Bupati Bojonegoro menerbitkan surat edaran penyerapan telur ayam dari peternak lokal.
- ASN dan pegawai pemerintah dihimbau membeli minimal dua kilogram telur setiap bulan.
- Kebijakan ini mendukung Program GAYATRI, ketahanan pangan, dan keberlangsungan usaha peternak.
- Pasar modern, retail, dan masyarakat juga diajak memprioritaskan telur produksi lokal.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menerbitkan kebijakan penyerapan telur ayam lokal melalui Surat Edaran Nomor 524/605/412.222/2026 sebagai langkah konkret mendukung peternak ayam petelur rakyat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui surat edaran tersebut mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) serta kecamatan untuk membeli telur produksi peternak lokal minimal dua kilogram setiap bulan.
Kebijakan ini diterapkan guna menjaga stabilitas usaha keluarga penerima manfaat Program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI) serta memperkuat ekonomi masyarakat berbasis sektor peternakan.
Seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga unit layanan pemerintah diminta mendukung penyerapan hasil produksi telur dari peserta Program GAYATRI maupun peternak lokal Bojonegoro.
Harga pembelian disesuaikan dengan harga pasar atau Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen sesuai ketentuan pemerintah.
Selain ASN, Bupati juga meminta camat menginstruksikan kepala desa untuk mengajak masyarakat membeli telur produksi peternak lokal.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan peternak, menjaga kesinambungan usaha, serta memperluas pasar produk telur lokal Bojonegoro.
Dalam surat edaran tersebut, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga diarahkan memprioritaskan kebutuhan telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari keluarga penerima manfaat GAYATRI dan peternak lokal.
Kebijakan ini dinilai mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang saling menguatkan antara program sosial pemerintah dengan pemberdayaan sektor peternakan rakyat.
Tak hanya sektor pemerintahan, Pemkab Bojonegoro juga mengimbau pelaku usaha, swalayan, retail modern, hingga pasar tradisional agar mengutamakan penjualan telur ayam ras asal peternak lokal.
Mereka juga diminta tidak melakukan penimbunan maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat dan produsen.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, seluruh OPD, kecamatan, SPPG, RSUD, serta unit usaha diwajibkan melaporkan penyerapan telur kepada Bupati Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan.
Program GAYATRI sendiri menjadi salah satu program unggulan Pemkab Bojonegoro dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui sektor peternakan rakyat.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap daya saing peternak lokal meningkat, distribusi pangan semakin kuat, dan kesejahteraan masyarakat peternak dapat terus berkembang. [lim/beq]






