Ponorogo (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (2/9/2021) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ya, terbitnya perpres tersebut disyukuri oleh umat islam, khususnya kalangan pondok pesantren. Bagaimana tidak, adanya perpres tersebut mengisyaratkan negara mengakui adanya lembaga pendidikan dengan label pondok pesantren.
Bertempat di Graha Gusdur jalan Wonopringgo Kelurahan Kertosari Ponorogo, DPC PKB Ponorogo bersama dengan PCNU, Rabithah Ma’ahid Islamiah (RMI) Ponorogo menggelar syukuran. Sebab, adanya perpres tersebut bisa menjadi tonggak kemajuan pondok pesantren ke depan.
“Alhamdulillah, PKB dan NU Ponorogo malam ini mensyukuri perpres yang diterbitkan Bapak Jokowi tentang pondok pesantren. Semoga perpres ini nantinya betul-betul bermanfaat untuk kehidupan pesantren,” kata Ketua DPC PKB Ponorogo Ibnu Multazam, Jumat (17/9/2021).
Ibnu Multazam menyebut PKB sangat senang dengan ditekennya perpres tersebut. Ke depan, PKB Ponorogo akan memberikan advokasi kepada pondok pesantren di Ponorogo, terkait pencatatan administrasinya nanti. “Bila perlu pengetahuan terkait tindak lanjut perpres ini, PKB Ponorogo siap melakukan advokasi,” katanya.
Bentuk advokasi yang diberikan, kata Multazam, bisa saja menerima konsultasi terkait dana bantuan dari Pemerintah itu seperti apa. Atau terkait pengajuan syarat mendapatkan bantuan itu apa saja. “Kita bantu beri penjelasan, supaya kalangan pesantren mengikuti perkembangan zaman, gimana mengajukan atau melaporkan administrasi biar tidak salah,” ungkapnya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pesantren”]
Sementara itu, Rais PCNU Ponorogo KH. Moh. Sholihan Al Hafidz bersyukur atas terbitnya perpres tentang kemajuan ke depan pondok pesantren. Sholihan juga berterima kasih kepada PKB yang selama ini memperjuangkan dana pesantren, melalui undangan-undang pesantren sampai terbitnya perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini.
Dia mengakui jika nantinya dalam mendapatkan dana abadi ini, pondok pesantren butuh pendampingan. Terutama dalam hal administrasi, laporan pertanggungjawaban (LPj) dan persyaratan yang harus dipenuhi nantinya. “Dengan mengetahui administrasi penggunaan dananya, pesantren bisa menerima dana dari Pemerintah dan selamat,” ungkap KH. Moh. Sholihan Al Hafidz.
Dengan adanya, dana abadi pesantren, kalangan pondok pesantren bisa meningkatkan SDM, fasilitas sarana dan prasarananya, serta untuk berdakwah. “Dulu pondok pesantren jarang sekali menerima bantuan. Dengan adanya dana abadi pesantren ini, bisa dipergunakan untuk kemaslahatan umat,” pungkasnya. [end/suf]






