Surabaya (beritahatim.com) – Konflik antar warga terkait jalan akses umum di Krampung Tengah, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari mendapat perhatian dari Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya, Armuji. Pasalnya salah seorang warga bernama Sugeng, gagal membangun rumah akibat penolakan dari beberapa pihak, terutama perangkat kampung.
Ketua RT 03/RW 03 Krampung Tengah, Pansa menyampaikan bahwa permasalahan itu berawal dari jual beli tanah melalui RT 5. Sehingga akses jalan yang seharusnya diambil oleh Sugeng melalui wilayah RT 5. Lebih tepatnya belakang calon rumah milik Sugeng.
“Kami juga keberatan karena beberapa warga juga diberikan somasi dan sempat dipanggil oleh kepolisian dengan berbagai macam tuduhan,” kata Pansa kepada Wawali Surabaya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-surabaya”]
Menanggapi pernyataan Ketua RT, Wakil Wali Kota Armuji menyarankan agar permasalahan yang menjadi problematika warga tersebut, sebaiknya diselesaikan secara musyawarah di Kantor Kelurahan. Bahkan, ia menekankan agar tidak perlu gugat menggugat melalui jalur hukum. “Setelah kita cermati jalan kampung ini mulanya adalah hak milik perseorangan yang sesuai kesepakatan bersama diwakafkan untuk jalan umum,” jelasnya.
Armuji juga memutuskan agar warga mengizinkan Sugeng, untuk menggunakan akses jalan umum dan membangun rumahnya. Diantaranya pengiriman material bahan bangunan tidak melewati Krampung Gg 3, tapi melewati rumah kontrakan Sugeng di Krampung Tengah.
Lanjutnya, Sugeng juga diperkenankan untuk membangun saluran pembuangan air dari rumahnya ke saluran air atau gorong-gorong kampung dan Sugeng diperkenankan membuang sampah di tempat sampah yang dibangun RT 03.
Lalu, CCTV yang dipasang khusus oleh pihak RT, mengarah ke rumah Sugeng tidak perlu dicopot demi keamanan kampung. Kemudian, Armuji meminta Sugeng membangun komunikasi yang baik bersama warga sekitar. “Kita tidak mencari menang-menangan, hidup bertetangga harus rukun. Ini masalah komunikasi yang tidak terbangun dengan baik,” tegasnya.
Sementara itu, Sugeng pemilik tanah melalui kuasa hukumnya, Robiyan Arifin menyampaikan bahwa dirinya dilarang oleh warga untuk membangun rumah yang nantinya akan menggunakan jalan melewati RT 03 Krampung Tengah.
Namun, setelah diberikan solusi yang disampaikan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ia berharap kehidupan di kampung kembali harmonis tanpa ada pertikaian.
Lebih lanjut, Robiyan menyampaikan terima kasihnya kepada Cak Ji panggilan akrab Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Karenanya sangat memperhatikan dan menerima aspirasi dari ‘wong cilik’. “Seperti Pak Sugeng yang memperjuangkan haknya untuk membangun rumah diatas tanah miliknya sendiri, guna ditempati bersama istri dan kedua anaknya,” katanya. [kun]






