Jember (beritajatim.com) – Pemerintah gagal memenuhi target jumlah populasi kendaraan listrik di Indonesia. Dari target 100 ribu unit tahun ini, baru tercapai 32 ribu unit. Masalah sarana dan prasarana jadi kendala.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan mengatakan, dari 100 ribu unit itu, ditargetkan konversi 80 ribu sepeda motor berbahan bakar minyak menjadi listrik dan 20 ribu mobil listrik.
“Tapi ternyata sampai hari ini baru 28 ribu sepeda motor dan empat ribunya mobil. Ini masih jauh,” katanya, di sela-sela kunjungan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu (9/11/2022).
Danto mengatakan ekosistem kendaraan listrik belum terbangun. Masyarakat masih khawatir dan ragu-ragu untuk mengonversi kendaraan menjadi kendaraan berbahan bakar listrik.
Mereka juga meragukan keamanan penggunaan kendaraan listrik, terutama saat hujan. Ini yang harus dibuktikan dan disosialisasikan ke masyarakat.
“Bahwa tidak ada apa-apa kok dengan kendaraan listrik,” katanya.
Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan instruksi Nomor 7 Tahun 2022. “Dalam Inpres itu diminta kepada pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, TNI, Polri menggunakan dulu. Itu sebagai contoh. Kalau pemerintah sudah memakai, tentu masyarakat yakin dan akan meniru,” kata Danto.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Jember”]
Danto memahami bahwa Perusahaan Listrik Negara harus melakukan kalkulasi matang saat berinvestasi. “Maka itu, swasta juga banyak yang ikut membangun SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum),” katanya.
Rencananya, gedung-gedung perkantoran di DKI Jakarta akan diminta menyiapkan SPKLU. “Dengan adanya SPKLU, tentunya masyarakat akan semakin mudah untuk mengisi,” kata Danto.
Selain dengan memanfaatkan fasilitas SPKLU, pengisian bahan bakar kendaraan listrik bisa menggunakan swap atau batere. “Grab menggunakan swap. Uang yang dibawa pulang (pengendara ojek online) ke rumah jauh lebih banyak, karena tidak perlu beli bensin. Swap tidak perlu antre. Tinggal ganti baterenya,” kata Danto.
Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan konversi kendaraan. “Tinggal masyarakat yang punya bengkel untuk mengajukan kepada kami. Syaratnya mudah. Ajukan kepada kami disertai gambar-gambar alat apa yang sudah dipunyai. Nanti kami cek ke lokasi, (izin) langsung keluar. Kenapa kita butuh bengkel tersertifikasi? Kita yakin bengkel-bengkel itu membuat konversinya sudah mengutamakan keselamatan,” kata Danto. [wir/beq]






