Pasuruan (beritajatim.com) – Sengketa kepemilikan lahan untuk lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kini resmi bergulir ke ranah hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh delapan warga setempat yang mengklaim kawasan strategis itu sebagai tanah warisan peninggalan keluarga mereka.
Proses persidangan perkara ini sejatinya telah mulai dijadwalkan dan dibuka untuk sidang perdana di pengadilan. Namun, majelis hakim terpaksa menunda jalannya sidang perdana sengketa lahan tersebut lantaran ketidaksiapan berkas serta kelengkapan dari kedua belah pihak.
“Awal mulanya dari pemerintahan desa ada program strategis nasional KDMP, lalu kita berdiskusi dan mengadakan Musdessus bersama seluruh perangkat desa untuk menentukan titik lokasinya. Berdasarkan dokumen arsip desa kami serta hasil pengecekan buku kerawangan asli ke BPN, tanah tersebut betul-betul tercatat berstatus Eigendom atau GG,” kata Kepala Desa Rejoso Lor, Abdul Rohman, Kamis (24/9).
Meskipun saat ini menghadapi gugatan hukum di pengadilan, Pemerintah Desa Rejoso Lor optimistis memiliki dasar bukti kepemilikan aset yang kuat.
Keputusan penunjukan lokasi pembangunan KDMP di atas tanah negara peninggalan era kolonial Belanda itu didasarkan pada hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Pihak penggugat mendasarkan tuntutan hak atas tanah tersebut berbekal dokumen surat waris keluarga yang terbit sejak tahun 1932 silam.
Padahal di atas lahan yang sama, pihak pemerintah desa telah mendirikan fasilitas Balai Dusun yang beroperasi secara aktif sejak tahun 2018 tanpa klaim keberatan.
“Sebelum era saya menjabat, di situ sudah dibangun balai dusun sejak tahun 2018 dan tidak ada klaim sama sekali dari pihak ahli waris. Baru kemarin saat mulai dibangun gedung KDMP ini mereka mendadak melayangkan gugatan ke desa,” lanjut Rohman.
Pemerintah Desa Rejoso Lor memastikan akan melengkapi seluruh berkas kelengkapan hukum guna menghadapi jadwal persidangan lanjutan mendatang.
Penundaan sidang perdana ini dimanfaatkan kedua belah pihak untuk memantapkan persiapan substansi perkara di hadapan majelis hakim.
“Dalam dokumen surat waris penggugat tertulis 120 LB, sedangkan pada data GG catatan desa luasannya sangat besar. Intinya seluruh proses penetapan lokasi ini dilakukan secara transparan melalui musyawarah resmi dan didukung bukti arsip negara yang sah,” tegasnya. (ada/ted)






