Ponorogo (beritajatim.com) – Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, mengungkapkan terdapat 61 bakal calon yang mendaftar pemilihan kepala desa serentak di Ponorogo. Tetapi dari jumlah tersebut, tiga bacakades dicoret lantaran tidak memenuhi syarat administrasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Syarat administrasinya kurang, sehingga terpaksa dicoret dari bacakades dalam Pilkades serentak tahun 2022 ini,” ujar Anik, Kamis (27/10/2022).
Ketiga bacakades yang tercoret itu berasal dari Desa Ronosentanan Kecamatan Siman, Desa Kalisat dan Desa Bungkal di Kecamatan Bungkal. Meskipun ada bacakades yang dicoret, Pilkades di tiga desa itu nanti tetap bisa digelar.
Sebab, bacakades yang mendaftar tiga desa itu telah memenuhi batas minimal yaitu dua orang.
Sementara, tahapan selanjutnya adalah penetapan bacakades menjadi cakades. Agenda ini dijadwalkan pada 3 November 2022.
Setelah penetapan calon, kades petahana yang juga daftar harus mengajukan cuti hingga ditetapkan kepala desa terpilih.
“Tanggal 3 November nanti rencananya aakan dilakukan penetapan bacakades menjadi cakades,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, puluhan orang sudah mendaftar sebagai bakal calon dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo pada 2022. Pilkades serentak tahun ini, diikuti oleh 23 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Ponorogo.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
“Dari 23 desa yang tahun ini melakukan Pilkades, sudah ada 61 orang yang mendaftar sebagai bacakades,” ungkap Anik.
Anik menjelaskan, dalam pilkades serentak kali ini, sudah dipastikan tidak ada cakades tunggal. Sebab sesuai aturan, sekarang ini cakades tidak boleh melawan bumbung kosong.
Sehingga sesuai aturan, pendaftar atau cakades di suatu desa minimal ada 2 orang pendaftar. “Setiap desa sudah memenuhi syarat minimal pendaftaran cakades yakni minimal dua orang,” katanya.
Setelah pendaftaran bacakades sudah selesai, tahapan pilkades serentak selanjutnya adalah penelitian berkas. Penelitian berkas ini membutuhkan 3 hari, yakni pada tanggal 14-16 Oktober.
Pilkades serentak tahun 2022 ini, rencananya akan digelar pada tanggal 22 November nanti. “Setelah tahapan penelitian berkas, nanti kemudian dilakukan penetapan cakades,” pungkasnya. [end/beq]






