Ringkasan Berita:
- Pemkab Blitar menargetkan penutupan 5–10 perlintasan kereta api sebidang pada 2026 untuk meningkatkan keselamatan.
- Kebijakan ini diambil sebagai respons pencegahan agar tragedi kecelakaan seperti di Bekasi Timur tidak terulang.
- Masih terdapat sekitar 20 perlintasan tanpa palang pintu atau penjagaan resmi di wilayah Kabupaten Blitar.
- Penanganan dilakukan melalui pembangunan palang pintu atau penutupan akses berisiko tinggi bersama PT KAI.
Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menargetkan penutupan dan penertiban 5 hingga 10 perlintasan kereta api sebidang pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk meningkatkan keselamatan warga sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan fatal di jalur rel, seperti tragedi yang pernah terjadi di kawasan Bekasi Timur.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program prioritas keselamatan transportasi daerah, mengingat masih banyak perlintasan kereta api di Kabupaten Blitar yang belum memiliki pengamanan memadai.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 20 titik perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu maupun penjagaan resmi.
“Tujuannya bukan untuk menghambat aktivitas warga, tetapi memastikan setiap perlintasan aman dilalui siapa saja,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, langkah penanganan akan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pembangunan palang pintu permanen dan penutupan total akses pada titik yang dinilai paling berbahaya.
Pemkab Blitar juga menyiapkan strategi pembiayaan campuran untuk mendukung program ini, mulai dari APBD, dana CSR perusahaan, hingga pengajuan bantuan ke pemerintah pusat yang telah menyiapkan anggaran nasional untuk penanganan perlintasan sebidang.
Selain aspek infrastruktur, pemerintah daerah bersama PT KAI juga akan melakukan evaluasi tata letak perlintasan. Standar keselamatan mengharuskan jarak minimal antarperlintasan mencapai 800 meter untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan akan dinormalisasi, baik dengan pembatasan akses kendaraan besar maupun penutupan permanen jika dinilai terlalu berbahaya.
Meski kebijakan ini berpotensi memengaruhi mobilitas warga, Pemkab Blitar menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama di atas segala pertimbangan lainnya.
Dengan target penanganan hingga 10 titik pada 2026, pemerintah daerah berharap dapat menekan angka kecelakaan secara signifikan sekaligus menghilangkan citra jalur rawan di perlintasan kereta api wilayah Kabupaten Blitar. [owi/beq]






