Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto meminta seluruh pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk taat pajak. Jika tidak, maka tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) tak akan diberikan.
“Pemkab Jember memiliki 24.900 orang staf. Insyallah staf-staf itu punya rumah. Mudah-mudahan bayar pajak yang benar. Kalau tidak membayar pajak atau menunda membayar pajak, maka TPP akan kami tunda juga, tidak akan kami bayarkan,” kata Hendy.
Hendy menyebut kebijakan itu adalah bentuk komitmen Pemkab Jember. “Pembayaran pajak tidak bisa ditunda-tunda, karena esensinya pembayaran pajak untuk kita. Kami memiliki infrastruktur cukup banyak dan membutuhkan biaya besar, perlu maintenance,” katanya.
Hendy mengingatkan, jika biaya perawatan tersebut tidak seimbang dengan jumlah infrastruktur yang dimiliki, maka biaya perbaikan akan semakin berlipat. “Pajak jadi wajib, karena semakin kita menunda pembayaran pajak, maka pembangunan infrastruktur akan tertunda pula,” katanya.
“Jika pembangunan infrastruktur tertunda, maka kerusakan menjadi lebih fatal lagi. Kalau kerusakan lebih fatal lagi, maka biaya yang harus dikeluarkan pemerintah akan lebih besar lagi,” kata Hendy.
Sekretaris Daerah Hadi Sasmito mengatakan, para ASN harus menjadi contoh ketaatan terhadap pajak. “TPP akan kami kurangi persentasenya. Jika ketaatan pajak itu tak bisa dibuktikan oleh ASN, maka siap-siap dikurangi penghasilannya. Ini akan diberlakukan pada 2024,” katanya.
Menurut Bupati Hendy, jika semua wajib pajak melaksanaan kewajiban masing-masing, pendapatan dari pajak daerah bisa terkumpul Rp 1,25 triliun. Namun selama 2023, pendapatan dari pajak daerah baru Rp 625 miliar.
“Kita selaku ASN harus bisa memberikan contoh yang baik, agar ke depannya kemandirian fiskal yang diharapkan bupati dan wakil bupati bisa kita wujudkan,” kata Hadi.
Pemkab Jember membutuhkan ruang fiskal yang cukup besar untuk membangun. “Hari ini kita sama-sama mendengar bagaimana tingkat kesulitan fiskal kita. Pemerintah pusat mempersempit ruang fiskal yang ditransfer kepada pemerintah daerah,” kata Hadi.
“Maka satu-satunya jalan adalah pemerintah daerah melakukan inovasi, perluasan kemudahan pembayaran, sekaligus melakukan pengendalian,” kata Hadi. Pemkab Jember juga dituntut melakukan terobosan dan kolaborasi serta sinergi dengan siapapun juga yang punya kepentingan yang sama dalam sektor perpajakan. [wir]






