Lamongan (beritajatim.com) – Salah satu keinginan Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tahun 2023 ini adalah terpenuhinya target 80-90 persen anak Lamongan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebelum berKTP-el.
Berdasarkan data administratif per bulan Juli 2023, saat ini terdapat 46 persen atau 133.229 anak yang sudah memiliki KIA dari total 292.203 anak di Lamongan. Sehingga masih ada 158.974 anak di Lamongan yang KIA-nya perlu segera diselesaikan.
Pemkab Lamingan kini terus mempercepat capaian target itu dengan cara mendekatkan layanan KIA di tiap kecamatan se-Kabupaten Lamongan. KIA merupakan identitas resmi anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamongan, Achmad Edwin Anedi mengatakan, hadirnya KIA dapat mempermudah pengurusan administrasi seperti jaminan kesehatan, pembukaan rekening tabungan, pengurusan imigrasi, pendaftaran sekolah, hingga peencegahan perdagangan anak.
“KIA bermanfaat sekali, selain sebagai identitas mandiri untuk mengurus kesehatan dan perjalanan luar negeri, KIA juga mampu mencegah tindak kejahatan. KIA sangat memudahkan dan membantu,” kata Edwin saat ditemui di Kantor Disdukcapil Lamongan, Rabu (9/8/2023).
BACA JUGA:
Jungkir Balik Tertabrak KA, Pemotor di Lamongan Selamat
Meski KIA kerap dianggap tidak penting oleh sebagian masyarakat, akan tetapi Disdukcapil Lamongan berupaya keras melakukan langkah preventif, dengan berkolaborasi bersama Dinas Pendidikan Lamongan dan kantor kecamatan se-Kabupaten Lamongan.
Langkah preventif itu diwujudkan dengan mensosialisasikan sekaligus mendekatkan pelayanan kepengurusan KIA. Sesuai peraturan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, ada beberapa syarat pengurusan KIA yang harus dipenuhi.
Adapun syarat itu, di antaranya untuk usia 5-16 tahun melampirkan foto kopi KTP kedua orang tua, foto kopi kartu keluarga (KK), akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto anak.
Sementara untuk anak usia 0-5 tahun, cukup didaftarkan ke kantor kecamatan dengan membawa KK dan KTP orang tua, yang nantinya masuk kedalam program 3 in 1 (KK baru, akta kelahiran anak, dan KIA).
BACA JUGA:
Lamongan Siap Hadapi Fenomena El Nino dengan Pola Hidup Sehat
Lebih lanjut, Edwin menyebut, peserta didik di lembaga sekolah Lamongan yang belum memiliki KIA dapat melakukan pengurusan di sekolahnya masing-masing, dengan cara melampirkan persyaratan foto kopi KK, akta kelahiran, formulir pendaftaran, dan pas foto.
Kemudian KIA yang sudah jadi itu dapat diambil di kantor kecamatan. “Kami berharap, langkah tersebut dapat meningkatkan kepedulian sejak dini akan pentingnya data administrasi kependudukan,” harap Edwin. [riq/beq]






