Sejumlah kelompok masyarakat unjuk rasa menolak aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Guntur, Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
KUMPULAN BERITA tambang tanpa izin
Dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, hanya bisa pasrah saat JPU menuntut 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan.
Masih maraknya galian C tak berizin di wilayah Kabupaten Gresik membuat DPRD setempat geram hingga Ketua Dewan M.Syahrul Munir melakukan Sidak.


