Dua guru besar ilmu hukum di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengkhawatirkan kejaksaan menjadi lembaga super body, jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) disahkan.
KUMPULAN BERITA Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)
Naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI mengagetkan M. Noor Harisudin, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dan Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM). Produk revisi ini harus menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
Arief Amrullah, guru besar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyebut empat potensi masalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).



