Penyidik Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menaikkan status perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang, Madura
KUMPULAN BERITA Polda Jatim
Polda Jatim segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang senilai Rp21 miliar dari Petronas pada Kamis (9/1/2026).
Nelayan Madura audiensi ke Polda Jatim membahas dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Rp21 miliar di Kabupaten Sampang.
Seorang pria asal Tandes, Surabaya, berinisial WE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melakukan perusakan rumah milik Elina Widjajanti.
Peredaran narkoba di malam tahun baru diwaspadai bakal melonjak di Jawa Timur. Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Irjen Pol Nanang Avianto.
Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap MY, tersangka kasus kekerasan dan pengusiran paksa seorang nenek berusia 80 tahun
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan motif terjadinya pembunuhan Faradila Amelia Najwa, mahasiswi UMM,
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan dan pengusiran paksa Nenek Elina dari dalam rumahnya.
Ditreskrimum Polda Jatim tangkap Samuel, tersangka pengusiran paksa nenek Elina (80) di Surabaya. Satu pelaku lain buron, terancam pidana minimal 6 tahun penjara.









