Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pamekasan, yang disidangkan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Merdeka Barat XVII No 2-C Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Berlanjut pada pembuktian.
KUMPULAN BERITA Pilkada Pamekasan
Putusan dismissal sidang MK tentang sengketa Pilkada Serentak 2024 di Pamekasan, dijadwalkan mulai diputuskan pada pukul 13:00 WIB, Rabu (5/2/2025) besok.
Tim hukum KH Kholilurrahman dan Sukriyanto menyiapkan langkah khusus menyambut sidang kedua sengketa Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan yang diajukan pasangan BERBAKTI ke Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memenuhi syarat formal, mengacu pada Pasal 158 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016.
Tim hukum BERBAKTI meminta MK membatalkan hasil Pilkada Pamekasan 2024. Dugaan pelanggaran TSM, termasuk politik uang dan ketidaknetralan kepala desa, jadi alasan utama.
Bawaslu Pamekasan mempersiapkan keterangan proses pengawasan dalam berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pamekasan.
Sengketa Pilakda Pamekasan, yang diajukan tim hukum pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) dipastikan berlanjut di sidang MK.
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, dijadwalkan keluar hari ini.
Penetapan bupati dan wakil bupati Pamekasan, periode 2025-2030, sementara menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui e-BRPK dari MK.
Tingkat partisipasi masyarakat di kabupaten Pamekasan, menempati peringkat tertinggi pada pelaksanaan Pilkada 2024, khususnya pada Pilgub Jatim.









