Sebanyak 178 anggota TNI diadili di Pengadilan Militer Surabaya, sebagian besar karena disersi. Ada juga kasus kekerasan dalam rumah tangga, kesusilaan, dan lainnya.
KUMPULAN BERITA Pengadilan militer Surabaya
Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Arif Sudibya, SH, MH, meminta secara tegas kepada oditur Letkol Yadi untuk mencantumkan permohonan restitusi (ganti rugi)
Lima saksi didatangkan oleh Oditur Militer Mayor Chk Sahroni Hidayat, SH dalam persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Terdakwa Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra
Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra mengajukan eksepsi atas dakwaan kekerasan rumah tangga secara fisik dan psikis terhadap isterinya Dr MC.
Oknum anggota TNI membunuh driver taksi online berinisial AM di Sidoarjo dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Lettu Laut (K) Dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra diadili di Pengadilan Militer Surabaya atas dakwaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban dan anaknya.





