Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat gebrakan dengan membatalkan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
TERKINI
- IHSG Anjlok, BPKH Tak Tergiur Borong Saham, Pilih Amankan Dana Calon Jemaah Haji
- Karhutla Gunung Arjuno Putus Jalur Pipa, Warga Tiga Desa di Pasuruan Krisis Air Bersih
- Deni Wicaksono Desak Gubernur Jatim Perkuat Mitigasi: Jangan Tunggu Air Habis dan Hutan Terbakar
- Polisi Amankan 21 Pemotor Penyerang Angkringan di Mojokerto, Tiga Diduga Otak Aksi
- Khofifah Salurkan Bantuan Rp307 Juta untuk Warga Terdampak Kekeringan di Ngawi
- Polres Tulungagung Ungkap 6 Kasus Curanmor, 3 Pelaku Ternyata ODGJ
- Gus Ma’shum PBNU Siap Perjuangkan Keadilan untuk Kepala Madrasah Korban Penganiayaan di Lamongan
- Temuan 6.000 Liter Pertalite Tak Dijual, Manajemen SPBU Kebon Rojo Blitar Bantah Menimbun
