Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, uang denda sebesar Rp 200 ribu dan denda administratif lainnya tersebut akan masuk kas daerah. “Uang denda sanksi, tentu tidak masuk saku pribadi petugas. Melainkan layaknya denda tipiring (tindak pidana ringan) dalam penerapan Perda lainnya,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).
KUMPULAN BERITA Mojokerto
Berita Terkini Mojokerto
Mojokerto (beritajatim.com) – Sejumlah pelanggar lalu lintas mengganti onderdil asli atau standar seperti knalpot brong dan ban kecil pasca terjaring…
Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Mojokerto setiap harinya terus bertambah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto meliris Peta Sebaran Covid-19 per tanggal 13 Juli 2020 untuk pasien terkonfirmasi positif sebanyak 154 pasien atau ada tambahan 11 kasus baru.
Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto meresmikan Becak Tangguh Semeru bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Mapolres Kota Mojokerto.…
Mojokerto (beritajatim.com) – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Jetis, Kabupaten Mojokerto dilakukan sesuai…
Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 24 pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Puri di Kabupaten Mojokerto menjalani karantina, menyusul satu tenaga…
Mojokerto (beritajatim.com) – Ada tambahan 33 kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Mojokerto per tanggal 12 Juli 2020. Sehingga…
Mojokerto (beritajatim.com) – Karena lupa mematikan kompor usai memasak, sebuah rumah milik janda di Dusun Bendung RT 06 RW 02,…
Mojokerto (beritajatim.com) – Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Mojokerto menghimbau masyarakat untuk bersinergi. Menyusul, Orang Tanpa Gejala (OTG)…
Mojokerto (beritajatim.com) – Ada sebanyak lima dari 25 gereja di Kota Mojokerto yang menggelar ibadah berjamaah secara tatap muka, Minggu…









