Terdakwa kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Pembangunan Sinar Abadi (SPA) Mojokerto senilai Rp 2,5 miliar, Ronny Widharta divonis 2 tahun penjara
TERKINI
- Koperasi di Kabupaten Kediri Didorong Libatkan Anak Muda, Mas Dhito Siapkan Program Regenerasi
- Gedung Setda Kabupaten Kediri Mulai Ditempati, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
- 18 Nelayan KMN Entok Belum Ditemukan, PT Dok Pantai Lamongan Turun Tangan Bantu Keluarga Korban
- Ini 3 Klaster Pusaran Kasus Korupsi Hibah Pokmas Provinsi Jawa Timur
- KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pokmas Provinsi Jawa Timur
- Terekam CCTV! Komplotan Maling Motor Manfaatkan Momen Piala Dunia untuk Beraksi di Paiton Probolinggo
- Ancaman Kebakaran Meningkat, DPRD Gresik Siapkan Aturan Perda Baru
- Kecelakaan Beruntun di Jombang Tewaskan 2 Orang, Sopir Kontainer Resmi Jadi Tersangka
![Bos PT SPA Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara Sidang putusan kasus pengemplang PPN PT SPA di ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_20230412_201650_K1fe7im56b.jpeg)