Terdakwa kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Pembangunan Sinar Abadi (SPA) Mojokerto senilai Rp 2,5 miliar, Ronny Widharta divonis 2 tahun penjara
TERKINI
- Oknum Petugas Kebersihan DPKP Lumajang Dipecat Setelah Ketahuan Mencuri Uang Penghuni Rusunawa
- Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Latnister Proglatsi Sistem Blok Ketahanan Pangan Terpadu
- Kasus Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
- Bendungan Lahor Blitar-Malang Ditutup Mulai Agustus, Polres Antisipasi Kemacetan
- 4 Siswa SMAN 11 Surabaya Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan hingga Korban Meninggal Dunia
- Long Weekend Dongkrak Pariwisata Banyuwangi, Hampir 91 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Favorit
- IPSI Jatim Gelar Penataran Pelatih dan Juri Festival Pencak Silat 2026 di Malang
- Dinsos Pacitan Jangkau Calon Siswa Sekolah Rakyat, Jenjang SMA Melampaui Kuota
![Bos PT SPA Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara Sidang putusan kasus pengemplang PPN PT SPA di ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_20230412_201650_K1fe7im56b.jpeg)