Terdakwa kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di PT Pembangunan Sinar Abadi (SPA) Mojokerto senilai Rp 2,5 miliar, Ronny Widharta divonis 2 tahun penjara
TERKINI
- Terekam CCTV! Komplotan Maling Motor Manfaatkan Momen Piala Dunia untuk Beraksi di Paiton Probolinggo
- Ancaman Kebakaran Meningkat, DPRD Gresik Siapkan Aturan Perda Baru
- Kecelakaan Beruntun di Jombang Tewaskan 2 Orang, Sopir Kontainer Resmi Jadi Tersangka
- Pemkab Lamongan Serahkan Bantuan untuk Keluarga ABK KMN Entok yang Hilang Kontak
- Aksi Pengeroyokan di Tuban, 8 Anggota Geng Pukul Diamankan, 1 Orang Buron
- Memilukan, Anak di Probolinggo Lihat Sendiri Ibunya Dibegal 2 Pria Bercelurit
- Siap Tampil ‘Habis-habisan’, Perssu Sumenep Satu Grup dengan Persebaya di Piala Suratin U-17
- Pelatih Deltras FC Bocorkan Perburuan Pemain Asing, Komposisi Hampir Lengkap
![Bos PT SPA Mojokerto Divonis 2 Tahun Penjara Sidang putusan kasus pengemplang PPN PT SPA di ruang Cakra PN Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/04/IMG_20230412_201650_K1fe7im56b.jpeg)