Bayu Saputra, S.H., terdakwa percobaan perdagangan orang ke Kamboja, diadili di PN Surabaya karena mengelabui korban dengan iming-iming gaji Rp12 juta.
TERKINI
- Playlist Mati Rasa: 5 Lagu Indonesia yang Menenangkan Hati yang Lelah
- Wacana Perubahan Dapil di Tulungagung, KPU Masih Lakukan Kajian
- Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Tiga Orang Tewas
- Koperasi di Kabupaten Kediri Didorong Libatkan Anak Muda, Mas Dhito Siapkan Program Regenerasi
- Gedung Setda Kabupaten Kediri Mulai Ditempati, Mas Dhito Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
- 18 Nelayan KMN Entok Belum Ditemukan, PT Dok Pantai Lamongan Turun Tangan Bantu Keluarga Korban
- Ini 3 Klaster Pusaran Kasus Korupsi Hibah Pokmas Provinsi Jawa Timur
- KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pokmas Provinsi Jawa Timur
