Kuasa hukum Demokrat Jatim tegaskan putusan soal kantor di Kertajaya Surabaya belum inkracht, banding telah diajukan ke PN Surabaya pada 16 Mei 2025
TERKINI
- Bapenda Jember Jatuhkan Denda kepada 9 PPAT dan 2 Camat
- Fashionology 2026, Mahasiswa Universitas Ciputra Ubah Limbah Jadi Karya Busana
- Operasional Sekolah Rakyat di Kota Blitar Menanti Lampu Hijau dari Pusat
- Pekerja Ekonomi Gig Belum Terima Pelindungan yang Cukup
- Pecundang Perang Dunia 1945, Pemenang Piala Dunia 1954
- Uang Rp78 Juta miliki Kakek di Blitar Hangus Terbakar
- Rektor Universitas Jember: Iptek Dapat Dipelajari, Integritas harus Dibangun dan Dijaga
- Copet Asal Jombang Diringkus di Aksi Bagi 1 Juta Telur Blitar
