Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Muhammad Rosuli, mantan ketua sebuah organisasi masyarakat ini terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TERKINI
- Viral Keluhan Beras Bantuan Mirip Pakan Ternak, Bulog Janji Ganti Stok
- Bapenda Jember Jatuhkan Denda kepada 9 PPAT dan 2 Camat
- Fashionology 2026, Mahasiswa Universitas Ciputra Ubah Limbah Jadi Karya Busana
- Operasional Sekolah Rakyat di Kota Blitar Menanti Lampu Hijau dari Pusat
- Pekerja Ekonomi Gig Belum Terima Pelindungan yang Cukup
- Pecundang Perang Dunia 1945, Pemenang Piala Dunia 1954
- Uang Rp78 Juta miliki Kakek di Blitar Hangus Terbakar
- Rektor Universitas Jember: Iptek Dapat Dipelajari, Integritas harus Dibangun dan Dijaga

