Pacitan (beritajatim.com) – Keberadaan komplotan pencuri kendaraan bermotor kembali membuat warga Pacitan waswas. Polres Pacitan mengungkap jaringan curanmor yang melibatkan…
KUMPULAN BERITA pacitan
Dalam press release yang digelar Polres Pacitan, Rabu siang (10/12/2025), Tarman hanya tertunduk lesu. Ia dijemput dari sel tahanan bersama sejumlah tahanan lain yang turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut
Pacitan (beritajatim.com) – Kasus Flu Singapura atau Hand, Foot, and Mouth Disease (HFMD) kembali ditemukan di Kabupaten Pacitan. Sepanjang tahun…
Rencana groundbreaking pembangunan Sekolah Rakyat tahap II di Pacitan kembali ditunda setelah sebelumnya dijadwalkan sejak 25 November lalu.
Hujan deras yang mengguyur wilayah Sudimoro selama hampir enam jam pada Minggu (7/12) petang memicu tanah longsor yang menghantam rumah warga Dusun Rejomulyo.
Ulah Mbah Tarman akhirnya berhenti di balik jeruji besi, setelah resmi ditahan Polres Pacitan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen cek bertuliskan 3 miliar rupiah.
Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Sudimoro sejak Minggu Malam (7/12/2025) mengakibatkan tebing di Dusun Rejomulyo, Desa Sudimoro, mengalami longsor. Material tanah kemudian menimpa dinding rumah milik Tupani, warga setempat.
Polres Pacitan resmi menetapkan Tarman (asal Karanganyar) sebagai tersangka pemalsuan cek mahar pernikahan senilai Rp3 miliar. Pelaku ditahan Kamis (4/12/2025).
Kisah asmara Mbah Tarman (74) dengan istrinya, Sheila Arika (24) bukan kaleng-kaleng. Pasalnya, meski suaminya baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen cek senilai Rp3 miliar
Kakek Tarman yang menikahi Sheila Arika, gadis 24 tahun asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, dengan mahar cek Rp 3 miliar akhirnya ditetapkan tersangka.









