Kurir sabu asal Sampang ditangkap Polres dengan barang bukti hampir 1 kg. Polisi dalami jaringan peredaran narkoba. Ancaman hukuman hingga 20 tahun
KUMPULAN BERITA narkoba
Seorang pria berinisial AM (40) asal Desa/Kecamatan Pakong, Pamekasan, ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan, akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Polresta Banyuwangi menangkap 4 pengedar sabu di kos Muncar. Polisi menyita 29 paket sabu seberat 46,10 gram. Kasus masih dikembangkan ke jaringan lainnya.
eorang pemuda diringkus usai tertangkap basah membawa puluhan pil Inex. Rencananya, pil tersebut akan dikirim ke Banjarmasin melalui jalur darat.
Polres Pamekasan, kembali mengungkap dan menangkap tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu di antaranya merupakan tersangka dengan status sebagai bandar.
Kakak beradik pengedar sabu di Lamongan ditangkap polisi. Barang bukti sabu seberat 2,04 gram disita dari kamar kos salah satu pelaku.
Polres Madiun Kota ciduk pengedar narkoba kelas kakap, sita sabu lebih 1 kg dan ratusan ekstasi. Tersangka AHK gunakan sistem ranjau dalam peredarannya.
Satresnarkoba Polres Bangkalan tangkap pemuda pengedar sabu 11,98 gram. Sabu dikemas dalam 30 klip kecil dan siap diedarkan dengan harga Rp150-500 ribu per klip.
Peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol sangatlah masif. Bahkan ada beberapa wilayah di Kecamatan Gempol yang terkenal sebagai kampung narkoba.









