Pasuruan (beritajatim.com) – Bangunan PT Surya Inti Permata Tbk yang mangkrak sejak tahun 2011 kini kembali dilakukan pengerjaannya. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan izin dari BKSDA wilayah Pasuruan.
Namun, izin dari pemerintah daerah masih belum dipenuhi dan seharusnya tidak diperbolehkan melanjutkan pembangunan. Izin tersebut merupakan IMB yang sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan HO yang mempunyai batasan waktu.
Bangunan permanen yang berada di tempat penadah air tersebut seharusnya tidak diperbolehkan. Hal ini tertaut pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah nomer 28 tahun 2011 tentang pengelolaan wisata tirta akomodasi harus semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektir budaya setempat.
Namun, pihak PT Surya Inti Permata, yang diwakili Abdul Hamid selaku General Manager membantah hal tersebut. Hamid membantah bahwa bangunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan BKSDA.
“Kami sudah mengurus izin ke BKSDA. Karena bangunan itu kan berada di atas lahan BKSDA,” ujar Hamid saat ditemui oleh awak media, Kamis (30/12/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”surya-inti-permata”]
Senada dengan itu BKSDA yang diwakili oleh Asep selaku Kepala Resort BKSDA Wilayah Pasuruan mengatakan bahwa bangunan tersebut sudah mempunyai izin. Asep juga mengatakan, bahwa izin yang di berikan kepada PT Surya Inti Permata ini berlaku selama 30 tahun sejak 2011.
“Izin itu sudah lama sejak tahun 2011, izinnya sebagai pemanfaatan lahan. Luas pemanfaatan lahan yang tercantum pada izin itu seluas 1,3 ha,” ujar Asep. (ada/ted)






