Surabaya (beritajatim.com) – Kota Surabaya saat ini masuk kriteria PPKM level 2 hingga Senin (14/2/2022) pekan depan. Aturan jam operasional untuk supermarket, pasar tradisional dan kegiatan ekonomi lainnya pun dibatasi.
“Untuk warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Kegiatan ini dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Rabu (9/2/2022).
Eri menjelaskan untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Lalu untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya,” katanya.
Eri mengatakan para pemilik diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-level-2″]
Tak terkecuali untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB.
“Kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata dia.
Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen). Serta waktu makan maksimal 60 menit. [asg/but]






