Blitar (beritajatim.com) – Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Blitar menjadi fenomena yang memuakkan. Bagaimana mungkin tiga orang narapidana yang sebelumnya telah terjerat kasus korupsi masih belum kapok dan justru membeli “kamar sultan” dengan harga Rp180 juta.
Diketahui setiap narapidana korupsi itu mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta. Ini dibayarkan oleh pihak keluarga dari ketiga narapidana korupsi tersebut.
“Jadi itu yang komunikasi adalah pihak keluarga dengan ketiga petugas lapas itu,” ungkap Iswandi, Kepala Lapas Kelas 2B Blitar.
Yang menarik, satu dari tiga narapidana korupsi tersebut statusnya masih belum inkrah. Diketahui narapidana korupsi itu masih mengajukan banding.
Namun alih-alih bertobat dan tidak mengulangi hal serupa, narapidana tersebut dan dua rekannya justru tergoda oleh tawaran tiga sipir lapas. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan jual beli “kamar sultan” dengan harga Rp60 juta. “Iya narapidana tipikor, satunya itu masih banding,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas 2B Blitar menyeruak ke publik. Sebanyak tiga orang sipir diduga memeras tiga narapidana korupsi sebesar Rp60 juta per orang.
Kasus ini terjadi lima bulan lalu. Saat ketiga narapidana korupsi baru masuk Lapas Kelas 2B Blitar, mereka ditawari untuk menempati “kamar sultan”, namun harus membayar Rp60 juta per orang.
Uang pungutan liar itu pun telah dibayarkan oleh keluarga ketiga narapidana tersebut. Ketiga narapidana korupsi tersebut telah menempati “kamar sultan” tersebut.
Namun seiring berjalannya waktu, ketiga narapidana tersebut akhirnya sadar dan mengungkapkan pungli itu kepada kepala Lapas Blitar yang baru, yakni Iswandi.
Kini ketiga sipir tersebut telah dipindahkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur (Jatim) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Sejak tanggal 27 kemarin RJ dan W telah dipindahkan ke Kanwil untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (owi/kun)






