Ponorogo (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican Baru kini berada di ujung ketidakpastian. Proyek senilai Rp 7,3 miliar tersebut terancam tidak bisa dilaksanakan tahun ini.
Penyebabnya, surat keputusan penetapan penggunaan kawasan hutan, dari Kementerian Kehutanan hingga kini belum diterbitkan. Padahal, proses tender proyek pembangunan TPA baru itu, sudah selesai sejak awal Agustus lalu.
“Belum ditandatangani,” kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo Dwi Puspitorini, ditulis Selasa (1/9/2026).
Dwi mengungkapkan, seluruh dokumen pengajuan sebenarnya telah sampai ke Kementerian Kehutanan. Saat ini, proses tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari pihak kementerian. Namun, SK penggunaan kawasan hutan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan, belum juga turun.
Kondisi itu membuat Pemkab Ponorogo belum berani melangkah ke tahap penandatanganan kontrak, dengan penyedia yang telah memenangkan tender.
Belum keluarnya SK tersebut membuat waktu pembangunan TPA Mrican Baru terus menyusut. Semula, proyek tersebut direncanakan dikerjakan selama 150 hari. Namun, waktu efektif yang tersedia kini telah berkurang lebih dari satu bulan. Sementara itu, pihak kementerian juga mengarahkan agar pekerjaan fisik baru dapat dimulai setelah SK resmi diterbitkan.
“Kemungkinan besar batal, tidak jadi tanda tangan kontrak,” kata Dwi.
Situasi tersebut membuat DPUPKP Ponorogo menghadapi risiko pembatalan proyek. Meski penyedia pekerjaan telah ditetapkan melalui proses lelang, kontrak belum bisa dilakukan tanpa adanya dasar izin penggunaan kawasan hutan. Pemkab Ponorogo tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi. Karena itu, seluruh proses pembangunan masih bergantung pada keputusan dari Kementerian Kehutanan.
“Kami juga tidak berani melaksanakan pekerjaan itu, ya karena risikonya itu,” tegasnya.
TPA Mrican Baru sendiri direncanakan dibangun di kawasan hutan seluas sekitar 9,3 hektare di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan. Keberadaan fasilitas tersebut diproyeksikan menjadi solusi baru untuk persoalan sampah di Ponorogo. Sejumlah fasilitas telah disiapkan dalam perencanaan pembangunan TPA Mrican Baru. Di antaranya sistem sanitary landfill, pos operasional, timbangan, kantor, serta sarana pemilahan awal sampah. Infrastruktur tersebut disiapkan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih modern. TPA Mrican Baru juga diproyeksikan menggantikan TPA lama yang saat ini telah mengalami kondisi overload.
Di sisi lain, kebutuhan akan TPA baru semakin mendesak karena kapasitas TPA lama terus terbatas. Jika SK tak segera turun, proyek yang telah melalui proses tender itu berpotensi harus kembali tertunda. (end/but)






