Kediri (beritajatim.com) – Yoga Pratama, warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ditangkap petugas Buser unit Reskrim Polsek Wates. Pria berusia 26 tahun ini ditangkap karena kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 3.332 butir pil dobel L alias pil koplo.
Kapolsek Wates AKP Suharyanta melalui Kasi Humas Polsek Wates Aipda Agung mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba. “Pelaku kami amankan di rumahnya. Selain itu kami menemukan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni 3 botol berisi 3332 pil dobel L,” ungkap Aipda Agung, Sabtu (11/9/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pil-koplo”]
Dijelaskan Aipda Agung bahwa selain mengamankan pil dobel L, pihaknya juga menyita sejumlah uang dan HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. “Kami juga amankan uang sejumlah Rp 201 ribu, HP, dompet, dan tas kecil selempang warna biru,” jelasnya.
Kasi Humas Polsek Wates juga memaparkan bahwa pelaku mengakui bahwa ribuan pil dobel L itu adalah miliknya. “Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wates,” ucapnya.
Akibat dari perbuatannya pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. [nm/suf]






