Malang (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan digelar Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (24/1/2023) siang ini. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni. Berkas dakwaan perkara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Sri Mulika.
“Tadi sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja,” ucap Sri Mulika, seusai sidang.
Sidang digelar secara online. Kedua terdakwa yaitu Fernando Hasyim Ashari (19), warga Jalan Ir. Juanda IX, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Yudi Santoso (46), warga Jalan Tenun, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mengikuti proses sidang secara online.
Kedua terdakwa menjalani sidang dari dalam Lapas Kelas I Malang. Di ruang persidangan, kedua terdakwa diwakili tiga penasehat hukumnya, salah satunya Gunadi Handoko.
[berita-terkait number=”2″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Dari pembacaan dakwaan, lanjut Sri Mulika, pihak PH (Penasehat Hukum) kedua terdakwa sama sekali tidak mengajukan tanggapan atau eksepsi.
“Sehingga jadwal sidang minggu depan pada Selasa (3/2/2023) langsung pada materi pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, Sri Mulika mengaku masih belum tahu. Karena masih akan berkoordinasi dengan Kasi Pidana Umum terlebih dahulu. [yog/beq]






