Mojokerto (beritajatim.com) – Sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terhadap Yayasan Amanatul Ummah, Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto kembali ditunda. Majelis Hakim yang diketuai Sunoto menunda persidangan lantaran pemohon tak hadir.
Sidang kedua dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Kabupaten Mojokerto sebagai pemohon dan Yayasan Amanatul Ummah sebagai tergugat I serta Muhammad Al Barra sebagai tergugat II.
Persidangan yang dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto tersebut ditunda pada, Senin (10/10/2022) dua pekan lagi. Sementara di depan pintu gerbang PN Mojokerto, puluhan massa mengawal sidang gugatan perdata dengan kawalan petugas kepolisian.
[berita-terkait number=”5″ tag=”PN-Mojokerto”]
Puluhan massa dari LSM Modjokerto Watch, relawan Bekisar, Pergunu, Banser dan Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa meminta Majelis Hakim menolak gugatan DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto. Karena DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto telah melakukan permohonan publik.
Pihak PN Mojokerto pun meminta perwakilan massa aksi untuk melakukan pertemuan terkait permintaan massa aksi. Pertemuan yang digelar tertutup tersebut dijaga petugas kepolisian dan menghasilkan sidang akan berjalan sesuai agenda, jika penggugat tidak hadir maka sidang ditunda.
Panitera Muda PN Mojokerto, Eddy Hermasnsyah mengatakan, penundaan sidang kasus gugatan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pada persidangan sebelumnya yang digelar pada, Senin (12/9/2022) lalu juga tunda karena pihak tergugat I dan II tidak hadir.

“Tadi tergugat I dan II hadir diwakili kuasa hukumnya. Namun sebaliknya pihak penggugat yang tidak hadir. Sehingga majelis hakim akan memerintahkan pihak kuasa penggugat untuk hadir pada persidangan berikutnya,” ungkapnya, Senin (20/9/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum Yayasan Amanatul Ummah, Iwan Kuswardi mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan LSM tersebut. “Perkara nanti bagaimana terhadap gugatan ini, saya minta maaf belum bisa menyampaikan secara terbuka karena ini masih strategi dari Kuasa Hukum Gus Barra,” katanya.
Terkait gugatan tersebut, masih kata Iwan, semua menafsirkan boleh saja asal namun semua akan diuji dipersidangan. Tim kuasa hukum menyakini, penafsiran LSM yang menggugat Yayasan Amanatul Ummah tersebut tidak benar.
“Jadi seperti yang sampaikan tadi, saya mohon maaf untuk saat ini belum bisa menyampaikan dulu. Sudah pasti (materi). Clunya saja ya, poinnya adalah LSM ini seperti monster yang seharusnya tidak melakukan gugatan. Hanya itu saja. Orang berpendapat, orang menafsirkan itu sah-sah saja,” ujarnya.
Namun, tegas Iwan, lantaran hal tersebut disampaikan melalui gugatan di PN Mojokerto maka akan diuji di persidangan. Pihaknya pun menanggapi ketidakhadiran pihak penggugat. Menurutnya, pihak penggugat harusnya gentle karena dalam mendaftarkan gugatan mereka pakai aplikasi e-court.
“Pihak pengadilan (PN Mojokerto) dalam memanggil pengugat lewat aplikasi e-court didalamnya ada e-Simmons (pemanggilan pihak secara online dan ini terhubung melalui email pihak penggugat. Alamat kantor penggugat adalah milik orang lain yang punya rumah saja tidak kenal sama dia (penggugat),” jelasnya.

Pihak penggugat, tambah Iwan, seharusnya gentle. Bukan justru memakai alamat tidak jelas dan pihaknya email milik penggugat benar karena pemanggilan untuk menjalani persidangan dilakukan secara elektronik e-Simmons yakni via email.
Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah digugat oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPD LP2KP) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 8 milyar. Gugatan tersebut dilayangkan pada tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
Selain Yayasan Amanatul Ummah, gugatan tersebut juga ditunjukkan kepada 12 pihak lainnya. Antara lain, Wakil Bupati Mojokerto selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto.
Kepala Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah Kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet, Notaris Ariyani, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. Gugatan tersebut terkait dengan bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). [tin/kun]






