Jember (beritajatim.com) – Serapan anggaran tiga urusan pemerintahan Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2021 di bawah 50 persen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jember meminta Bupati Hendy Siswanto agar mengevaluasi pejabat yang tidak bisa bekerja baik.
Tiga urusan itu adalah komunikasi dan informatika dengan serapan 40,53 persen, urusan statistik sebesar 33,42 persen, dan urusan perindustrian sebesar 34,98 persen. Selain itu, ada dua urusan pemerintahan yang memiliki serapan di bawah 60 persen, yakni Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan serapan 57,73 persen dan urusan Perdagangan dengan serapan 55,22 persen.
“Kami meminta kepada bupati untuk mengontrol secara periodik serapan anggaran semua organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah pusat selalu mengingatkan kepada pemerintah daerah agar tak ada anggaran yang mengendap, karena sejatinya anggaran daerah harus digunakan untuk stimulus dan pengungkit perekonomian setempat,” kata Mufid, juru bicara Fraksi PKB, ditulis Kamis (21/7/2022).
PKB memandang bupati perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang dalam waktu beberapa bulan tidak bisa menyerap anggaran secara baik. Ketidakmampuan menyerap anggaran ini menandakan pejabat bersangkutan tidak cakap dalam menerjemahkan ide-ide atau program-program yang dicanangkan pemerintah daerah dan DPRD Jember. PKB meminta semua OPD agar mengalokasikan anggaran dengan memperhatikan skala prioritas di bidang masing-masing dan tepat sasaran.
Bupati Hendy Siswanto mengatakan, rendahnya realisasi anggaran urusan komunikasi dan informatika pada 2021 dikarenakan pada akhir tahun, penyedia di e-catalog tidak dapat memenuhi jumlah pengadaan barang sesuai dengan rencana.
[berita-terkait number=”4″ tag=”apbd-jember”]
“Kecilnya serapan anggaran urusan perindustrian dikarenakan DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) dianggarkan untuk kegiatan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau) yang tidak bisa terlaksana,” kata Hendy. Belum adanya Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) sebagai landasan untuk terbentuknya KIHT membuat kegiatan tersebut tak terlaksana.
Sementara itu, jumlah realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana kurang dapat dilaksanakan secara maksimal karena situasi pandemi. “Kegiatan tersebut bersifat pengumpulan massa dan baru dapat dilaksanakan secara massif sesuai dengan protokol kesehatan sejak Agustus 2021. Sementara untuk belanja modal terdapat sisa anggaran bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik yang tidak dapat dilaksanakan, karena Jember bukan merupakan area blankspot internet,” kata Hendy. [wir/suf]






