Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo menangkap sembilan orang terkait kasus pemilikan narkoba jenis sabu dan pil koplo atau pil Double L. Penangkapan itu berlangsung dalam kurun waktu 24-30 Juli 2022.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, dalam ungkap kasus selama sepekan itu, dua tersangka terjerat kasus kepemilikan sabu. Sedangkan tujuh tersangka lainnya terjerat peredaran obat keras daftar G jenis pil Double L.
“Dari ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kita tangkap dua tersangka, sedangkan untuk peredaran obat keras daftar G jenis pil dobel L ada tujuh tersangka,” kata Catur, Selasa (9/8/2022).
Para tersangka ini berinisial THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan seorang perempuan.
“Dari sembilan tersangka, ada satu yang merupakan tersangka perempuan,” ungkap mantan Kapolres Kota Batu tersebut.
Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DN dan RD. Dari tangan DN, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,35 gram.
Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
Sementara untuk tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus kertas grenjeng warna merah. Di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,08 gram.
“Tersangka DN ditangkap di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Ponorogo”]
Sedangkan untuk tujuh tersangka kasus pil koplo, petugas menangkap di berbagai tempat. Dari jumlah tersebut, ada satu tersangka yang berinisial THR yang merupakan seorang residivis dan sudah empat kali ditangkap.
“Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya.
Untuk kasus sabu-sabu, dua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, tersangka diancam juga dengan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Sedangkan untuk tujuh tersangka kasus pil koplo dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196. Ancamannya berupa penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan gerak-gerik anggota keluarganya.Jangan sampai terjerumus dengan narkoba,” pungkasnya. [end/beq]






