Bojonegoro (beritajatim.com) – Proses eksekusi tanah dan bangunan di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro sempat ricuh pada Sabtu (17/12/2022). Akibatnya, agenda eksekusi tersebut harus dijadwalkan ulang.
Sejumlah warga bersama ibu-ibu memblokir jalan untuk menghalau petugas yang akan melakukan proses eksekusi dengan pengawalan ketat oleh ratusan aparat kepolisian. Akibat pemblokiran jalan itu, akhirnya proses eksekusi yang seharusnya dilakukan pada 15 Desember 2022 batal.
Mediasi yang dilakukan antara penggugat dan tergugat juga tidak menemukan titik temu. Sehingga, proses eksekusi akan dijadwalkan ulang dengan menambah personel keamanan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Yahya Tulus Mardianto mengatakan, penundaan proses eksekusi itu menurut informasi dari Kabag Ops Polres Bojonegoro karena kondisi di lapangan di luar ekspektasi. Informasi awal kekuatan massa tidak sampai sebanyak saat akan dilakukan eksekusi.
“Polres juga sudah meminta maaf kepada kami,” ujarnya.
Sebelum proses eksekusi, pemohon dan termohon eksekusi sebelumnya sudah menempuh jalur mediasi namun tidak menemukan titik temu. Dari negosiasi itu, kata Yahya, termohon berharap agar tanah tersebut bisa dibeli lagi tanpa ada proses eksekusi, sementara pemohon tetap meminta agar tanah dan bangunan itu dieksekusi sesuai hukum.
“Klien kami (pemohon) meminta eksekusi biarkan berjalan dulu, setelah eksekusi kalau memang mau bernegosiasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan silakan,” katanya.
Perkara sengketa lahan ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun. Sesuai risalah lelang, lanjut kuasa hukum pemohon eksekusi, DL Prayogo, luas tanah yang dilelang sekitar 1.840 meter persegi dengan empat bangunan rumah dan nilai lelang Rp350 juta.
“Sehingga pemohon juga telah mengalami kerugian karena tidak bisa menempati setelah memenangkan lelang,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum termohon, Agung Hartanto mengatakan, kliennya atas nama Siswantono dalam perkara tersebut sebagai ahli waris dari Sumewo (termohon eksekusi I) dan Giyem (termohon eksekusi II) sudah meninggal dunia.
“Objek eksekusi yang diajukan pemohon ini keliru, karena masih atas nama Sumewo, padahal debitur dalam perkara ini adalah atas nama Siswantono,” terangnya.
Selain itu, saat ini kliennya juga masih melakukan upaya hukum terhadap objek yang akan dieksekusi pengosongan objek yang terdaftar dalam perkara nomor 45/Pdt.Bth/2022/PN.Bjn di Pengadilan Negeri Bojonegoro. “Kami juga mengirimkan surat permohonan keberatan pelaksanaan eksekusi pengosongan atas objek tanah tersebut,” terangnya.
Sementara Juru Sita PN Bojonegoro Supriyono mengungkapkan, sebenarnya proses eksekusi sudah siap dijalankan. Tetapi pihak keamanan menilai ada titik kerawanan sehingga proses eksekusi ditunda.
“Dasar eksekusi ini dari risalah lelang kantor lelang Surabaya. Perkara menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan itu untuk pinjaman di perbankan,” pungkasnya. [lus/beq]






