Blitar (beritajatim.com) – Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Blitar menggratiskan biaya uji kendaraan bermotor (KIR). Kini seluruh warga Kota Blitar bisa melakukan uji kendaraan bermotor (KIR) tanpa dipungut biaya sedikitpun.
Juari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar menyatakan penghapusan biaya uji KIR ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya berharap dengan adanya penggratisan ini masyarakat yang sebelumnya abai menjadi peduli tentang pentingnya uji KIR.
“Penghapusan biaya uji KIR. Itu sebagaimana tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah, sekaligus Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum Pajak Daerah & Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Blitar No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah,” kata Juari, Kadishub Kota Blitar, Selasa (09/01/24).
Sebelum digratiskan biaya uji KIR mencapai Rp. 70 ribu rupiah. Meski tidak begitu mahal, namun ternyata biaya tersebut juga membuat pemilik kendaraan bus atau truk terbebani sehingga malas untuk uji KIR.
“Semoga dengan penggratisan ini jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR meningkat,” imbuhnya.
Selain menguntungkan dan mudahkan masyarakat, penggratisan KIR ini juga membuat biaya pengeluaran Pemkot Blitar membengkak. Pasalnya dengan penggratisan ini, maka biaya uji KIR akan menjadi tanggungan dari Pemkot Blitar.
“Selama ini pendapatan Dishub dari sektor Retribusi Uji KIR tersebut setiap tahunnya mencapai Rp 500 juta. Dengan program baru itu, menurutnya, maka beban operasional pelayanan sekarang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tidak hanya di Kota Blitar, namun di seluruh Indonesia,” terangnya.
Pemkot Blitar berharap masyarakat bisa semakin menikmati pelayanan dari pemerintah tersebut. Diharapkan dengan penggratisan ini, maka tingkat kedisiplinan warga untuk melakukan uji KIR bisa semakin meningkat.
“Tentu ini sebuah terobosan yang bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat,” tutupnya. [owi/aje]






