Surabaya (beritajatim.com) – Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menegaskan tidak ada perbedaan antara Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD Jatim 2023 dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Menurutnya, yang terjadi hanyalah perbedaan penafsiran antara Banggar dengan TAPD dalam memahami postur anggaran.
“Adanya selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 dengan Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023, karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran yang awalnya berada pada pos pembiayaan, digeser ke pos belanja. Dengan begitu, nota dan pendapat Banggar layak dilanjutkan untuk dibahas ke Komisi,” kata Adhy kepada wartawan di Surabaya, Senin (11/9/2023).
Adhy mengatakan, selisih belanja antara kesepakatan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023 sebesar Rp 34,78 triliun dengan Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023 sebesar Rp 35,23 triliun. Sehingga, terdapat selisih sebesar Rp 446,86 miliar.
Menurut Adhy, hal ini disebabkan karena pada saat Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023 terjadi pergeseran anggaran sebesar Rp 446,86 miliar. Dimana anggaran ini awalnya pada saat kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 berada pada Pos Pembiayaan.
Dengan rincian, untuk penyertaan modal PT BPR Jatim sebesar Rp 200 miliar, PT Askrida sebesar Rp 46,86 miliar, dan pencairan Dana Cadangan untuk Pemilukada sebesar Rp 200 miliar digeser ke Pos Belanja.
“Pergeseran ini disebabkan karena mengikuti ketentuan perundangan-undangan. Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 78 disebutkan bahwa penyertaan modal dapat dilaksanakan, bila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah yang bersangkutan,” katanya.
“Mengingat Perda dimaksud sampai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda P-APBD 2023 belum ditetapkan, maka penyertaan modal sebagaimana direncanakan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS P-APBD 2023 tidak dapat dilakukan. Sehingga, dilakukan pergeseran ke Pos Belanja Daerah,” lanjutnya.
Dia menambahkan, peraturan lainnya yakni pencairan dana cadangan melaksanakan SE Kemendagri tanggal 24 Januari 2023 Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dimana, pada angka 5 dinyatakan bahwa penyediaan dana hibah Pemilukada wajib dianggarkan tahun 2023 sebesar 40 persen dari total besaran dana hibah yang disepakati.
“Hal ini juga telah didukung dengan Perubahan Perda No. 6 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024,” katanya.
Secara regulasi, lanjut Adhy, perbedaan antara KUA PPAS dengan Nota Keuangan diperbolehkan berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 Pasal 94. Yakni, bila terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, Kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD di luar KUA dan PPAS.
“Terkait pergeseran ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim telah menyampaikan kepada Banggar DPRD Jatim pada 14 Agustus 2023 di Hotel Aston Sidoarjo saat Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023. Bahwa, penyertaan modal untuk PT BPR Jatim, PT Askrida dan PT Air Bersih tersebut dapat dilakukan, apabila telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah yang mengatur penyertaan modal,” katanya.
Sementara itu, terkait tambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan oleh TAPD pada saat rapat dengan Badan Anggaran DPRD Jatim tanggal 8 September 2023, hal tersebut masih berupa usulan pengajuan ke Badan Anggaran sekaligus merespon permintaan Badan Anggaran pada saat pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD 2023.
“Dan, tambahan pendapatan tersebut belum dimasukkan dalam Nota Keuangan Rancangan Perda Perubahan APBD 2023. Terkait dengan akses data yang diperlukan oleh Badan Anggaran, TAPD telah memberikan data-data dimaksud melalui surat dan hal ini telah disampaikan di sela-sela proses pembahasan antara Banggar dengan TAPD,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim yang membahas Perubahan APBD Jatim 2023 berlangsung alot dan berakhir deadlock pada Sabtu (9/9/2023) dini hari.
Rapat yang digelar di Gedung DPRD Jatim mulai Jumat (8/9/2023) pukul 13.00 siang hingga Sabtu (9/9/2023) dini hari tidak menemui kata sepakat. Rencananya rapat akan dilanjutkan pada Senin (11/9/2023).
Ketegangan rapat Banggar yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama TAPD Pemprov yang diketuai Sekdaprov Adhy Karyono mewarnai alotnya pembahasan.
Salah seorang anggota Banggar DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, Aufa Zhafiri mengatakan, pemicu utama deadlock rapat bersama TAPD Pemprov Jatim adalah adanya temuan ketidaksesuaian data antara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) dengan Nota Pengantar Gubernur.
Menurut catatan Banggar, kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Jatim 2023 dari segi Belanja Daerah sejumlah Rp 34,78 triliun. Sedangkan, dalam Nota Keuangan Gubernur Jatim atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jumat (8/9/2023), Belanja Daerah menjadi sebesar Rp 35,23 triliun.
“Perubahan tersebut tanpa sepengetahuan DPRD Jatim. Ini sama saja TAPD Pemprov Jatim mengubah sendiri,” katanya, Sabtu (9/9/2023).
Padahal, berdasarkan aturan di PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kata politisi Partai Gerindra ini, diamanatkan supaya kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD Jatim terkait KUA PPAS P-APBD Jatim 2023 seharusnya sama dengan Nota Pengantar Keuangan Gubernur. Ini karena keberadaan KUA PPAS tersebut menjadi acuan penjabaran Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang akan dibahas di komisi-komisi DPRD Jatim. (tok/kun)
BACA JUGA: Kebakaran Hutan di Arjuno, Sekdaprov Jatim: Ini Masalah Serius






