Gresik (beritajatim.com) – Upah minimum kabupaten (UMK) yang baru di Gresik sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur. Sesuai keputusan UMK 2023 disahkan sebesar Rp 4.522,030, 51.
Setelah satu bulan ditetapkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat belum menerima pengaduan dari pekerja maupun perusahaan.
Seperti diberitakan, tahun 2023 kenaikan UMK di Kabupaten Gresik naik Rp 150 ribu atau 3,4 persen. Kenaikan itu, sesuai PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tidak ada regulasi yang mengatur tata cara penangguhan UMK. Sehingga, perusahaan diwajibkan membayar sesuai yang sudah ditetapkan.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menuturkan, di tahun ini, perusahaan tidak diperkenankan untuk mengajukan penangguhan kenaikan UMK tersebut.
“Wajib untuk membayar pekerja sebesar yang sudah ditetapkan. Sekarang tidak ada lagi penangguhan UMK,” tuturnya, Selasa (7/02/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”umk-gresik”]
Andhy menambahkan, terkait dengan iniperusahaan diwajibkan membayar upah sesuai penetapan itu, Disnaker juga membuka posko aduan. Yakni untuk mengantisipasi apabila penerapan di lapangan tidak sesuai ketetapan UMK 2023.
“Sejauh ini tidak ada aduan yang masuk ke kami, baik pekerja maupun perusahaan,” imbuhnya.
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik itu menyatakan apabila dalam pelaksanaannya ada perusahaan di Gresik yang tidak patuh membayar UMK sesuai yang sudah ditetapkan, akan dilaporkan. Yakni, dilaporkan kepada pengawas provinsi.
Jika laporan sudah sampai ke pengawas, nanti yang menindaklanjuti adalah provinsi,” pungkasnya. (dny/ted)






