Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya terus menertibkan APK (Alat Peraga Kampanye) yang melanggar aturan. Hal itu dilakukan agar pada masa kampanye pemilu 2024 ini, estetika kota Surabaya tetap terjaga.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira mengatakan dalam giat penertiban APK di Surabaya terus berkoordinasi dengan Panwascam setempat dan Bawaslu Surabaya. Ia juga menghimpun laporan dari Satpol PP di kecamatan dan masyarakat Surabaya.
“Selama masa kampanye, segala sesuatunya harus dengan Panwascam. Aturan dari KPU seperti itu, harus dengan Panwascam. Di SK KPU, ada titik yang diperkenankan,” kata Yudistira, Kamis (18/01/2024).
Penertiban APK di Surabaya tetap berpedoman pada PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan SK KPU No. 616 Tahun 2023 tentang APK. Dari hasil penertiban APK selama ini di jalanan Surabaya, Petugas telah mengamankan lebih dari 200 APK.
“Semua bergerak serentak di 31 kecamatan, jadi untuk titik pemasangan APK sudah disosialisasikan sesuai dengan SK. Jadi jika nama jalannya tidak ada di dalam SK KPU No. 616 Tahun 2023 tersebut berarti otomatis lokasi tersebut harus steril dari APK,” imbuh Yudistira.
Tak hanya menertibkan apk tak sesuai aturan, Satpol PP juga turut mengamankan alat peraga yang patah dan miring yang dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat Surabaya.
“Untuk baliho yang patah miring dan sebagainya biasanya langsung diamankan oleh Satpol PP Kota Surabaya, biasanya dari kecamatan diamankan di wilayah masing-masing. Sebab baliho yang patah, dikhawatirkan mengganggu pejalan kaki, pengguna sepeda motor yang dapat menimbulkan korban nantinya,” tegas Yudistira.
Ia menghimbau agar masyarakat melaporkan APK yang tidak sesuai dan mengganggu kenyamanan ke hotline Bawaslu di nomor 031 99149481. Ia juga telah memerintahkan Satpol PP di kecamatan agar proaktif terus berkoordinasi dengan Panwascam terkait APK yang melanggar.
“Panwascam lakukan pengecekan, kalau memang benar biasanya diberi tenggang waktu 2 hari kepada paslon pemilu untuk melakukan penertiban sendiri,” tutup Yudistira. (ang/ian)





