Mojokerto (beritajatim.com) – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menutup lokasi galian C di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Penutupan galian C dilakukan menyusul pemilik tambang tidak membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto.
Penertiban galian C di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tersebut dilakukan bersama bersama TNI/Polri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Umum, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah (Bakesbangpol) serta pihak Kecamatan Gondang.
Penutupan di dua pintu atau akses keluar masuk ke lokasi pertambangan yaitu pintu bagian utara dan pintu bagian selatan. Penutupan akses masuk tersebut dengan cara petugas pemasangan portal dan papan bertulisan penutupan sementara aktivitas penambangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Noerhono mengatakan, penertiban berupa penutupan lokasi galian C tersebut merupakan milik Widhi Sulthon Wahyudi di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. “Pemilik menunggak pajak selama 1,5 tahun,” ungkapnya, Selasa (6/7/2021).
Masih kata Noerhono, penertiban dilakukan setalah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Bapenda Kabupaten Mojokerto. Pihaknya mendapatkan pelimpahan rekomendasi dari Bapenda Kabupaten Mojokerto karena lokasi galian C tersebut tidak tertib membayar pajak.
Noerhono menjelaskan, tugas Satpol PP merupakan penegak Peraturan Daerah (Perda). Sehingga saat ada pelimpahan rekomendasi dari Bappeda terkait penunggakan pajak maka akan dilakukan penertiban. Dalam kurang waktu enam bulan terakhir, pihaknya baru menutup satu lokasi galian C di di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto tersebut.
[berita-terkait number=”4″ tag=”galian-c”]
“Hanya satu ini dan kalau ada pelimpahan dari Bapenda ya kita tindaklanjuti. Khusus yang penunggak pajak daerah, kami akan lakukan penertiban yakni penutupan. Seperti hari ini, kita menutup aktivitas penambangan galian C milik Widhi Sulthon Wahyudi di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi menambahkan, jika pemilik menunggak pajak sejak tahun 2020. “Tunggakan pajak yang harus dibayar sebesar Rp1,2 Milyar, itu tahun 2020, sedangkan untuk tahun 2021 belum kami hitung. Karena masuk pelanggaran Perda, maka pelimpahan penertiban diserahkan ke Satpol PP,” tegasnya. [tin/ted]







