Magetan (beritajatim.com) – Angka kecelakaan pelajar yang terdata di Polres Magetan sepanjang bulan Oktober 2022 tercatat sebanyak 5 kejadian dengan 8 orang korban yang 3 diantaranya meninggal dunia.
Tiga pelajar yang meninggal dunia tersebut merupakan pengemudi kendaraan roda dua atau motor. Ketiganya meninggal usai terlibat kecelakaan usai pulang sekolah yakni sekitar pukul 13.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Magetan AKP Trifonia Situmorang mengaku tak henti-hentinya memberikan pemahaman untuk tertib dalam berlalu lintas baik bagi siswa-siswi SMP dan SMA di Magetan.
Pihaknya sudah roadshow ke sekolah-sekolah terutama yang memiliki siswa dengan jarak rumah yang jauh dari sekolah sehingga harus memakai kendaraan bermotor.
“Kami jadwalkan setiap hari untuk sosialisasi ke sekolah serta pendidikan masyarakat (dikmas) lalu lintas agar selain tertib berlalu lintas, masyarakat sekitar juga ikut serta dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Kami keliling ke SMP dan SMA serta memberikan i.bauan hingga teguran langsung pada pengguna jalan,” kata Trifonia pada beritajatim.com, Selasa (1/11/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”kecelakaan-magetan”]
Terkait kecelakaan lalu lintas pelajar di bulan Oktober yang menyentuh angka 5 kejadian, pihaknya menyebut jika sebenarnya sekolah sudah diminta untuk melarang siswa untuk ke sekolah menggunakan kendaraan roda dua.
Namun, karena mayoritas jarak rumah siswa dengan sekolah terlalu jauh. Sehingga, pihaknya memberikan kelonggaran meski dengan ketentuan hanya di saat jam sekolah saja.
“Di Magetan itu kan selain jarak rumah ke sekolah banyak yang jauh, kendaraan umumnya juga tidak sepenuhnya menjangkau seluruh daerah. Karena belakangan ada juga kecelakaan di luar jam sekolah. Jadi kami imbau agar selain di luar jam sekolah, kalau bisa para siswa-siswi ini tak mengendarai kendaraan sendiri apalagi yang belum punya surat izin mengemudi,” lanjut Trifonia.
Terlebih saat ini pihaknya tak.akan segan memberikan teguran bagi pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas karena tak ada lagi penilangan manual. Semua pelanggar yang kedapatan langsung terpantau oleh petugas akan diberi imbauan atau teguran. (fiq/ted).






