Magetan (beritajatim.com) – Hajatan atau kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Kabupaten Magetan, tidak boleh digelar selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Kami sementara hanya pantau penerapan prokes bagi warga yang terlanjur menyiapkan pesta, khususnya di tanggal 12 Juli,” ungkap Ari Budi Santosa, Kepala Pelaksana BPBD Magetan, saat dikonfirmasi Selasa (13/7/2021).
Pria yang bertugas di Sekretariat Satgas Covid-19 Magetan itu menyebut, untuk menekan angka penularan virus corona atau Covid-19 yang kini masih mewabah, pihaknya mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam surat edaran bernomor 360/989/403.204/2021.
“Sesuai dengan hasil korodinasi dengan tim, oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Magetan pada 12 Juli 2021, semua izin hajatan dicabut. Total sebanyak 16 izin yang kami cabut,” katanya.
Tentunya, hal itu sesuai intruksi terbaru Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kegiatan masyarakat saat PPKM Darurat. Sedangkan, untuk surat rekomendasi kegiatan masyarakat yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Magetan dianggap tidak berlaku atau dicabut. “Aturan tersebut berlaku selama PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-19-magetan”]
Kebetulan pada Senin kemarin ada dua titik hatajatan yang diselenggarakan warga. Karena sudah terlanjur diberi izin, pihaknya tak bisa melepaskan begitu saja. Sehingga, pihaknya bersama fokopimca setempat melakukkan pemantauan.
Dia membantah jika Satgas Penanganan Covid-19 Magetan melakukan pembubaran hajatan. “Bukan pembubaran, tapi kami hanya cek protokol kesehatnnya,” katanya.
Di samping itu, Pemerintah Kabupaten Magetan juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Kemudian, selalu menjaga imunitas dengan istirahat cukup, olahraga teratur, dan konsumsi makanan bergizi seimbang. Harapannya, pandemi Covid-19 segera berlalu sehingga hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya, termasuk di Kabupaten Magetan, dapat kembali normal. [asg/suf]






