Surabaya (beritajatim.com) – Polisi Satgas Anti Mafia Bola akhirnya menetapkan 6 tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan yang terjadi di Liga 2.
Hal ini setelah diketahui mendapat laporan 5 september 2023 lalu, Sedangkan terkait dugaan suap itu sendiri sudah diterima sejak 2 bulan yang lalu.
Dengan informasi terbaru ini Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan akan menunggu statemen resmi dari tim kepolisian siapa saja yang terindikasi terlibat dalam kasus ini. Pasalnya hingga saat ini pihak kepolisian masih mengeluarkan inisial nama saja.
“Kita setuju dengan tindakan kepolisian dan pihak kami sedang menunggu statemen resmi kepolisian siapa saja yang terindikasi, wasit siapa yang ikut pengaturan karena PSSI sifatnya hanya mendorong kerjasama dengan kepolisian,” ucap Erick, Minggu (1/9/2023).
Baca Juga: STKIP PGRI Trenggalek Kembangkan Potensi Pendapatan Perempuan di Buluagung
Setelah adanya pengungkapan ini, selanjutnya tugas Satgat PSSI adalah membongkar bersama berkolaborasi dengan kepolisian siapa lagi yang bermain seperti ini.
PSSI menampik dengan kabar miring yang berada di luar, jika satgas yang dibentuk oleh PSSI ini hanya sebuah akal-akalan belaka. Padahal tujuannya, menurut Erick adalah membuat sepak bola lebih bersih.
“Kemarin ada perkataan jangan-jangan PSSI ini hanya membuat satgas-satgasan polisi dan PSSI. Nah sekarang kita bawa figur publik, politikus, pengamat bola, ada saudari Najwa Shihab, kita dorong supaya ada cek and balance salah satunya membuka telefon aduan kalau ada kecurangan,” tegas Erick.
Sebelumnya polisi menetapkan tersangka sebanyak 6 orang saja. Bahkan pihak Polri tidak memberitahukan klub mana yang dimaksud. Melainkan hanya memberikan informasi berupa inisialnya saja.
Baca Juga: Khofifah Hadiri Haflah dan Wisuda Khotmil Quran PPTQ Al Falah Kediri
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan lobi atau memintakan bantuan kepada wasit dan perangkatnya agar salah satu klub bisa memenangkan laga. Sebagai gantinya, wasit beserta perangkatnya akan mendapatkan ganjaran berupa uang.
Dalam hal ini, klub yang bersangkutan mengeluarkan uang mencapai Rp1 miliar untuk membayar wasit tersebut dalam sejumlah pertandingan yang mereka jalani.
Saat ini para tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana kasus suap junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP. (way/ian)






