Blitar (beritajatim.com) – Samanhudi Anwar akan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Blitar. Langkah pra peradilan ini ditempuh untuk membatalkan penetapan tersangka dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Rencananya pengajuan pra peradilan ini akan dilakukan pada hari Senin (30/01/23). Pengajuan pra peradilan merupakan langkah hukum dari Samanhudi Anwar untuk menolak semua tuduhan yang dikenakan oleh Polda Jawa Timur terhadap dirinya.
“Hari Senin rencananya kami selaku tim kuasa hukum akan mengajukan pra peradilan untuk membatalkan penetapan tersangka untuk klien kami Samanhudi Anwar,” kata Joko Trisno Kuasa hukum Samanhudi Anwar, Senin (30/01/23).
Samanhudi Anwar pun telah memberikan kuasa khusus terhadap 8 orang pengacara untuk melakukan upaya hukum pra peradilan. Rencananya pra peradilan ini akan diajukan tim kuasa hukum pada Senin (30/01/23).
Sejauh ini tim kuasa hukum telah melakukan rapat koordinasi dan pembahasan mengenai materi pra peradilan yang akan diajukan di Pengadilan Negeri Blitar pada Senin (30/01/23).
“Rencananya sih Senin akan kami daftarkan kalau rapat materi hari ini sudah fix,” kata Hendi Priyono, tim khusus kuasa hukum pra peradilan Samanhudi Anwar.
Langkah pra peradilan ini sengaja ditempuh oleh Samanhudi Anwar sebagai respon atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Menurut Samanhudi Anwar dan tim kuasa hukum terdapat pelanggaran terhadap hukum acara penetapan tersangka Samanhudi Anwar.
Sehingga pra peradilan ini dirasa menjadi upaya hukum yang pas untuk melakukan pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi Anwar.
“Tentu kalau kami sudah berkesimpulan untuk mengajukan pra peradilan kan ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum acara soal penetapan tersangka itu,” imbuhnya.
Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar pun optimis jika pra peradilan yang diajukannya akan diterima oleh Pengadilan Negeri Blitar. Maka dari itu, tim kuasa hukum Samanhudi Anwar kini tengah menyusun sejumlah materi yang akan dibawa ke Pengadilan Negeri Blitar dalam rangka pra peradilan.
Mengenai materi pra peradilan tim kuasa hukum Samanhudi Anwar belum bisa menjelaskan. Rencananya materi pra peradilan itu baru akan dijelaskan ke publik usai pendaftaran di Pengadilan Negeri Blitar pada Senin (30/01/23).
“Tapi mengenai substansi apa yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan pra peradilan itu belum bisa kami sampaikan nunggu setelah pengajuan di Pengadilan Negeri Blitar ya,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga kini Samanhudi Anwar menolak semua tuduhan yang disangkakan oleh Polda Jawa Timur. Mantan Wali Kota Blitar itu menolak terlibat atau bahkan menjadi otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
[berita-terkait number=”3″ tag=”samanhudi-anwar”]
Samanhudi juga mengaku tidak pernah memberikan informasi apapun kepada para pelaku Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar. Samanhudi hanya mengenal M-J pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar sebagai petugas kebersihan mushola di Lapas Sragen.
Sementara itu Polda Jawa Timur mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Rencananya alat bukti tersebut akan disampaikan oleh Polda Jatim pada rilis kasus Senin (30/01/23).
Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan Samanhudi Anwar sebagai tersangka otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar. Menurut Polda Jatim Samanhudi Anwar terbukti memberikan informasi mengenai rumah dan tempat penyimpanan harta benda Wali Kota Blitar Santoso kepada para perampok. (owi/ted)






