Surabaya (beritajatim.com) – Lantaran sakit hati, pria asal Tambak Wedi, Kota Surabaya, AR (45) membuat tetangganya tewas akibat senjata tajam di Bulak Banteng. Dia menyerang korban menggunakan celurit pada Sabtu (5/5/2023).
Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap AR. Penangkapan berlangsung di Sampang lantaran AR kabur ke sana usai kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ryzki Wicaksana mengatakan, korban pembacokan berinisial R (45) mengalami 3 luka fatal di bagian leher, punggung, dan tangan. R meninggal dunia akibat kehabisan darah.
“Antara korban dan tersangka saling mengenal. Sempat cekcok dahulu sebelum pembacokan itu terjadi,” ujar Ryzki, Kamis (11/5/2023).
Baca Juga:
Soal Kematian Siswi SMP di Surabaya, Pakar Ubaya ‘Was-Was’, Begini Katanya
Ryzki menjelaskan, penyerangan itu terjadi dipicu korban R selalu menuduh AR sedang mencari adiknya terus menerus. Sementara, AR tidak merasa melakukan tuduhan itu.
Tidak terima terus dituduh, AR tanpa pikir panjang mengambil celurit. Dia lalu menyabetkan kepada R hingga tiga kali.
“Motifnya kesal dan sakit hati karena dituduh terus menerus. Akhirnya emosi terjadilah pembacokan itu,” imbuh Ryzki.
Usai menyerang, Abdur lari ke Sampang karena takut. Polres Pelabuhan Tanjung Perak butuh dua hari untuk melakukan penangkapan AR.
“Kami amankan bersama dengan celurit panjangnya 57 cm yang digunakan untuk membacok,” tegas Ryzki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. [ang/beq]






