Jember (beritajatim.com) – Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Jember, Jawa Timur, baru akan direvisi. Pemerintah daerah diminta tidak mudah menerbitkan izin.
Pemerintah Kabupaten Jember sudah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. “Jember saat ini sedang terjadi kekosongan regulasi, karena Perda RTRW kita sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini dan aturan-aturan di atasnya,” kata Budi Wicaksono, juru bicara Fraksi Partai Nasdem, dalam sidang paripurna di DPRD Jember, Sabtu (2/9/2023) malam.
Kondisi ini, menurut Budi, menyandera banyak kepentinganm terutama sektor investasi. “Terlebih kita juga tidak punya RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) agar Jember ini lebih tertata rapi,” kata Budi.
“Maka dari itu kami minta kepada Pemkab Jember, dalam hal ini organisasi-organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait proses perizinan agar tidak mudah mengeluarkan izin atau rekomendasi sebelum RTRW ditetapkan. Ini agar kelak di kemudian hari tidak menimbulkan masalah apapun, terutama masalah hukum,” kata Budi.
Indrijati, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan, penataan ruang harus dipandang sebagai instrumen yang dapat mengarahkan dan membangun manusia menuju peradaban yang lebih baik pada masa depan.
“Terlebih mengingat tingkat pertumbuhan manusia yang semakin tinggi, sementara di sisi lain, luas ruang tidak mengalami perubahan dan bahkan cenderung mengalami penurunan. Kebijakan penataan ruang menjadi solusi terbaik untuk memastikan masa depan kehidupan manusia dapat berlangsung sebagaimana mestinya,” kata Indrijati.
Fraksi PDI Perjuangan menginginkan adanya evaluasi mendasar terhadap ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kejelasan kewenangan antara pemerintah daerah, provinsi dan pusat, juga perlu diperjelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Sugiyono Yongky Wibowo sepakat RTRW Jember sudah saatnya disempurnakan. “Jumlah populasi penduduk yang semakin meningkat, sementara kaplingan-kaplingan wilayah dapat dinyatakan telah menyimpang dari masterplan ketentuan hukum yang berlaku sebelumnya,” katanya.
Ada beberapa prioritas dalam revisi RTRW ini. “Mari kita mulai dahulu pembahasan tata ruang ini untuk kepentingan masyarakat Jember, dengan mengamankan tata ruang wilayah yang melindungi sumber mata air di sekitar kita,” kata juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Achmad Dhafir Syah.
Sumber mata air tersebut, menurut Dhafir, mulai ditutup satu demi satu di lingkungan pembangunan dan perumahan. “Bukit atau gumuk mulai menghilang satu demi satu diangkut truk. Lahan pertanian yang mulai ditumbuhi rumah-rumah. Sempadan pantai mulai dikuasai segelintir golongan,” kata Dhafir.
“Yang terpenting adalah area hijau sebagai lahan konservasi dan sumber oksigen, sebelum nantinya kita membahas tata ruang wilayah untuk kepentingan perumahan, bisnis, industri dan pariwisata,” tambah Dhafir.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juga mengingatkan, urusan izin dan penataan ruang hijau yang tergeser akibat pembangunan infrastruktur memunculkan isu permasalahan lingkungan. “Padahal sejatinya tanpa perlu eksploitasi alam berlebih seharusnya bisa mengembangkan sektor lain untuk meningkarkan sektor ekonomi di Jember,” kata Sri Winarni, juru bicara Fraksi PKB.
PKB meminta bupati dan wakil bupati Jember untuk mewaspadai dan mengantisipasi investasi yang tidak mengedepankan kepentingan publik. “Dengan dalih peningkatan ekonomi justru mengorbankan masyarakat Jember,” kata Winarni.
Fraksi Pandekar melalui juru bicara Muhammad Holil Asyari mempertanyakan komitmen Pemkab Jember untuk melndungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada mendatang. “Juga menjamin Kabupaten Jember sebagai salah satu lumbung pangan regional dan nasional,” katanya.
Pandekar juga mempertanyakan jaminan dan kepastian kebijakan pada masa mendatang terhadap pembentukan lahan sawah baru di tiga kecamatan kota, yakni Kaliwates, Patrang, Sumbersari, dengan program pencetakan lahan sawah baru maupun peningkatan fungsi tanah kering menjadi tanah sawah.
Winarni mengingatkan bahwa Jember adalah daerah agraris. “Maka patut kiranya memperjuangkan ruang kepedulian secara konkret pada para petani di wilayah ini. Jika hal terkait agraris tergeser dengan dalih investasi, lantas adakah jaminan mempertahankan masyarakat yang sektor ekonominta terganggu akibat datangnya investasi baru di Jember?” katanya.
PKB mendesak adanya pendisiplinan masalah perizinan dan penataan ruang. “Dengan demikain kondisi ini secara integral memberikan kemampuan masyarakat untuk mencari sumber penghasilan ekonomi yang sesuai harapan, dan investasi ekonomi ke depan benar-benar masuk pada peningkatan dan pembangunan daerah. Bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” kata Winarni.
Fraksi PPP dan PDI Perjuangan sama-sama mendesak adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran RTRW. “Proses dan kebijakan penataan ruang akan maksimal jika disertai dengan adanya upaya penegakan hukum yang dijalankan secara benar dan berkeadilan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dimaknai sebagai suatu proses untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum menjadi kenyataan,” kata Indrijati.
Sugiyono juga menginginkan adanya sanksi bagi para pelanggar ketentuan daerah mengingat masa depan Jember masih panjang. “Misalnya terkait dengan keasrian udara dan kenyamanan lingkungan hidup, wilayah yang tertata terkait dengan nilai-nilai keindahan kota dan desa, serta ruang-ruang lain hendaknya diberikan melalui perda dimaksud,” katanya.
Dewi Asmawati, juru bicara Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, sejak lama menunggu pembahasan RTRW. “Kami telah mengusulkan sejak 2021 lalu untuk membahas persoalan ini, dan Alhamdulillah baru sekarang diusulkan oleh bupati menjadi Raperda,” katanya.
“Yang tidak kalah pentingnya setelah ada Perda RTRW ini adalah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga penataan dan pembangunan atau alih fungsi lahan produktif lebih terlindungi, bukan bebas seperti yang terjadi saat ini,” kata Dewi. [wir]






