Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan akan menyulap Wisma Karantina PMI menjadi rumah sakit darurat untuk menangani pasien Covid-19 yang terus mengalami tren peningkatan.
“RS darurat ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19,” kata Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Magetan, Retnowati kepada beritajatim.com, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, melonjaknya kasus Covid-19 menyebabkan ruang perawatan di rumah sakit penuh, dan mengharuskan Pemkab Magetan membuat rumah sakit darurat. “Calon RS darurat ini untuk mengurai kepadatan pasien entah itu dari rumah sakit maupun puskesmas,” ucapnya.
Akhirnya, Pemkab menyulap gedung yang sebelumnya wisma karantina PMI yang berkapasitas 40 bed dua lantai itu sebagai RS darurat. Sejumlah sarana dan prasana juga telah disiapkan.
“Sekarang kita sedang persiapan sarpras. Insya Allah senin sudah bisa operasional, tapi itu yang paling cepat ini sedang kita siapkan,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”magetan”]
Nantinya, yang dirujuk di RS darurat ini pasien yang bergejala. Sedangkan, yang tidak bergejala nanti ditempatkan di fasilitas khusus Bromo.
“Di faskus bromo kapasitasnya 25 bed. Dan di faskus gebyog ada 15 bed tapi gebyog ini masih belum resmi,” tandasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan per tanggal (30/6/2021) jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4.158, sembuh 3.911 dan meninggal dunia sebanyak 343 orang. [asg/but]






