Surabaya (beritajatim.com) – Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman DPRD Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am menegaskan bahwa Pansus ini akan membawa revolusi penataan kota menjadi lebih baik.
Menurutnya, Pansus ini mengurus semua yang berkaitan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Untuk utilitas, diantaranya jaringan listrik PLN, jaringan fiber optik, pipa gas hingga pipa PDAM. Dari Pansus ini banyak yang dieksplor dalam rangka memberikan dampak positif dan bisa tidak dirasakan oleh masyarakat saja, tapi perumahan dan developer.
“Sehingga Pansus ini hadir untuk mencarikan solusi dan men-takeover masalah yang dikeluhkan oleh para developer dan masyarakat sebagai konsumen,” kata Ghoni di DPRD Surabaya, Senin (13/3/2023).
Dalam pansus tersebut, lanjut Ghoni, tengah mengkaji semua peraturan dan permasalahan utilitas, sebab Perda 7/2010 menjadi usang dengan perkembangan Kota Surabaya saat ini dan belum menemukan landasan hukum yang pas.
Oleh karena itu, tidak hanya PDAM, jaringan listrik, pipa gas dan fiber optik milik telkom, harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-surabaya”]
Tantangan lain, kata Ghoni, Pansus PSU ini juga akan menyematkan peraturan baru untuk mengatur hunian vertikal, yakni apartemen. Sebab, ada banyak kasus air bersih di apartemen memiliki harga yang cukup mahal dari PDAM. Maka, ia mendorong PDAM harus mengakomodir pengelolaan air bersihnya di apartemen. “Sehingga, dengan segala macam yang ditangani oleh PDAM. PDAM bisa makin berkembang,” katanya.
Selain utilitas, anggota Komisi C DPRD Surabaya ini mengaku banyak menerima keluhan warga, saat membeli hunian di perumahan, sering terjadi perubahan set plan. Ia mencontohkan terdapat perumahan yang menjanjikan adanya Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang diubah menjadi hunian oleh developer.
“Selama ini, kami di DPRD tetap konsisten, menyorot developernya maupun eksekutifnya sebagai penegak Perda. Karena, kami tidak menginginkan persoalan yang menguntungkan segelintir pihak, sementara mengorbankan atau merugikan pihak lainnya,” tegas Ghoni.
Lebih lanjut, Ghoni juga mendorong Pemkot Surabaya untuk tidak abai terhadap Fasum dan Fasos yang telah diserahkan developer. Maka, pihaknya meminta pemkot untuk segera melakukan penyesuaian dan penataan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baik dari aspek penataan kota, aspek penanggulangan banjir, hingga aspek penanggulangan bencana lainnya. “Maka dengan Pansus ini akan menjadikan investasi dengan jangka yang lebih panjang. Untuk pasal-pasal yang masih relevan, tetap kita pertahankan, tapi kami pastikan ada tambahan pasal yang dirasa memberikan solusi untuk permasalahan-permasalahan yang ada,” pungkasnya.[adv]






