Jember (beritajatim.com) – AM, dokter mesum dalam video porno yang beredar di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun lalu dinilai oleh Inspektorat memiliki derajat kesalahan lebih berat daripada AW, bidan perempuan yang menjadi partnernya. Bupati Hendy Siswanto sudah mengeluarkan keputusan sanksi untuk mereka.
AM dan AW mendapatkan sanksi hukuman disiplin dengan kategori berat. “Cuma AM grade kategori beratnya lebih tinggi dibandingkan AW,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo, Sabtu (7/8/2021).
Pertama, menurut Ratno, level jabatan AM lebih tinggi daripada AW. “Jabatan lebih tinggi seharusnya memberikan teladan kepada pegawai level yang lebih rendah. Jabatan AM adalah kepala puskesmas, dan AW adalah personel tenaga kesehatan di sana,” katanya.
“Kedua, dampak perbuatan itu terhadap lingkungan kerja dan masyarakat. Yang lain apakah terdapat perbuatan yang berulang atau tidak, yang di kedua orang ini bisa jadi berbeda,” kata Ratno. Temuan dari tim pemeriksa, AM berulang melakukan perbuatan asusila. Itu menjadi bahan pertimbangan penjatuhan sanksi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”video-mesum-jember”]
Namun, Ratno menolak menyampaikan sanksinya kepada wartawan. “SK masih dalam proses. Artinya secara normatif, produk itu belum keluar dan belum diterima yang bersangkutan,” katanya. Namun ia memperkirakan SK tak akan terlalu lama terbit.
Ada tiga video porno adegan hubungan badan antara AM dan AW yang beredar tahun lalu. Mereka bukan pasangan suami istri sah. Masing-masing video berdurasi 21 detik, 35 detik, dan 48 detik.
Video berdurasi 21 detik dan 48 detik menayangkan adegan suami-istri antara dokter dan bidan. Namun hanya wajah sang bidan yang terlihat. Sementara untuk video berdurasi 35 detik, hanya adegan sang bidan yang mengenakan kembali celananya. Video itu tersebar di dunia maya sejak beberapa hari belakangan. [wir/ted]






