Bojonegoro (beritajatim.com) – Mutasi pejabat di tubuh Pemkab Bojonegoro yang dilakukan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah terhadap pejabat yang sedang berhaji mendapat sorotan tokoh agama di Kabupaten Bojonegoro. Sebab, hal itu dinilai bisa mengganggu prosesi pejabat yang sedang cuti menjalankan rukun Islam.
Mutasi yang dilakukan kepada pejabat yang sedang melakukan ibadah haji itu dinilai bukan menunjukkan kriteria pemimpin muslim. Sebab, dengan diharuskannya pejabat yang sedang melakukan haji untuk mengikuti pelantikan secara daring bisa mengganggu prosesi ibadah.
Wakil Ketua Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bojonegoro Kiyai Haji Munaamul Khoir mengatakan, sorotan ulama terhadap ramainya pemberitaan soal mutasi pejabat yang sedang haji itu bukan soal perijinan cuti, tetapi lebih kepada etika waktu pelantikan yang dilakukan saat masih menjalankan ibadah.
“Seharusnya mutasi bukan kebijakan yang krusial, sehingga bisa dilakukan setelah pulang dari menjalankan ibadah haji,” ujar Kyai yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Abu Dzarrin Kendal, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.
Kyai yang akrab disapa Gus Am itu menerangkan, bahwa apa yang dilakukan Bupati Bojonegoro yang berangkat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bukan mencerminkan pemimpin yang ittiba’ atau melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam sesuai yang telah Nabi Muhammad SAW lakukan.
“Harus menunjukkan kriteria pemimpin Islam. Kalau memang sempat ada larangan untuk berangkat ibadah haji itu sudah tidak menunjukkan kriteria Islam, lha wong ibadah kok diganggu. Mengganggu orang ibadah itu konsekuensinya cukup besar dalam pandangan agama,” terangnya.
Sehingga ia sangat menyangkan keputusan bupati yang mengharuskan pejabatnya mengikuti proses pelantikan saat menjalankan ibadah haji via zoom. Sebelumnya beredar foto Direktur RSUD Kelas C Padangan Bojonegoro Muhammad Agust Fariono sedang mengikuti mutasi secara online saat menjalankan ibadah salat.
BACA JUGA:
Gempa Bojonegoro, Warga Parengan Tuban Sampai Sempoyongan
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan, proses mutasi Direktur RSUD Kelas C Padangan Muhammad Agust Fariono yang sedang beribadah haji itu sudah disiapkan jauh hari. Meski sudah dijadwalkan mutasi, pihaknya tetap diberikan ijin cuti menjalankan ibadah haji. Sehingga, proses pelantikan dilakukan secara zoom di Mekah. “Setelah rekomendasi keluar dari Bupati Bojonegoro, beliau diizinkan cuti selama 45 hari kedepan,” ujarnya, Kamis (08/06/2023).
Dia menjelaskan, meskipun cuti namun Agus tetap bisa mengikuti proses mutasi. Karena, mutasi hal yang wajar dan wewenang seorang Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk melakukannya. [lus/kun]
BACA JUGA:






