Jakarta (beritajatim.com) – Putri Candrawathi terbukti bersalah karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis pada istri Ferdy Sambo itu diketok saat sidang yang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) malam.
Putusan dibacakan langsung oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. “Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” terang Hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” sambungnya.
Putri bersalah karena pelanggarannya atas Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan alasan pemaafan bagi Putri Candrawathi sudah tidak ada.
Menurut Hakim, cerita Putri pada Sambo telah menyebabkan terjadinya pembunuhan Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan akibat dari perlakuan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sudah mencoreng organisasi Bhayangkari.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ferdy-sambo”]
Putri dinilai berbelit-belit saat menjelaskan keterangan dalam persidangan. Wahyu menegaskan, dari alasan itu Putri tidak bisa meringankan hukumannya.
“Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.
Vonis ini, lebih tinggi dari tuntutan jaksa pada Putri. Dia awalnya hanya dituntut selama 8 tahun penjara setelah jaksa yakin Putri bersama Sambo dkk merencanakan pembunuhan Brigadir J.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara” jaksa ketika membacakan tuntutan pada Rabu (18/01/2023) lalu. [dan/but]






