Ponorogo (beritajatim.com) – Saldo rekening bank aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada bulan depan bakal bertambah puluhan miliar rupiah. Pemkab Ponorogo, selain melakukan transfer uang gajian yang rutin setiap bulan, juga akan mentransfer lagi uang untuk gaji ke-13. Pemkab Ponorogo merogok kocek uang dikisaran Rp 62 miliar hingga Rp 65 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut.
“Rencananya gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juni nanti. Pembayarannya setelah gaji wajib,” kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Sumarno, Jumat (26/05/2023).
Sumarsono mengungkapkan bahwa uang puluhan miliar untuk gaji ke 13 itu, akan dibayarkan kepada 9.316 ASN. Dengan rincian, sebanyak 7.623 merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya sebanyak 1.693 orang, adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tidak hanya ASN saja, Bupati dan Wakil Bupati serta anggota DPRD Ponorogo pun juga mendapatkan gaji ke 13.
Pemberian gaji ke 13 kepada ASN di lingkup Pemkab Ponorogo ini, kata Sumarno sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu. Besaran gaji ke 13 ini, adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Yakni tunjangan pangan, keluarga, dan jabatan. Selain itu juga ditambah 50 persen dari tunjangan kinerja.
https://beritajatim.com/berita-redaksi/hut-beritajatim-dan-harapan-besar-di-usia-17-tahun/
“Besarannya ya 1 kali gaji dengan tunjangan yang melekat. Nemun, untuk tunjangan kinerja hanya 50 persen yang dibayarkan,” katanya.
Pemberian gaji ke 13 untuk para abdi negara itu, menurut Sumarno sudah sesuai ketentuan yang ada. Yakni sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Paling cepat, pembayaran gaji ke 13 ini, pada bulan Juni nanti. Dibayarkan setelah para ASN mendapatkan gaji rutin tiap bulan.
“Kebijakan pemberian gaji ke 13, sudah sesuai dengan PP nomor 15 tahun 2023,” pungkasnya. [end/but]






